Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring di Diskotek Surabaya, Pengelola Terancam Tipiring

Surabaya, MercuryFM – Pengawasan tempat hiburan malam di Surabaya diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan tujuh anak di bawah umur berada di tiga tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama operasi pengawasan September 2026.

Temuan ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya. Sebab, tempat hiburan malam tidak hanya wajib mencegah anak di bawah umur masuk, tetapi juga harus memastikan pengunjung yang mabuk tidak telantar hingga membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pengawasan terhadap diskotek dan klub malam dilakukan rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Pemeriksaan mencakup perizinan penjualan minuman beralkohol, batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung mabuk.

Irna menegaskan, anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat hiburan malam. Sementara pengunjung yang belum berusia 21 tahun tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.

Pengelola yang terbukti melanggar ketentuan terancam penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi kita lakukan Tipiring kepada pengelola. Kalau anak-anaknya kita bawa ke Mako 34, kita lakukan tes urine. Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya,” kata Irna, Selasa (3/11/2026).

Tak hanya soal anak di bawah umur, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pengelola diskotek dan klub malam menyediakan fasilitas khusus untuk menangani pengunjung yang mabuk berat dan tidak memungkinkan pulang sendiri.

Fasilitas tersebut meliputi ruangan khusus yang layak, tempat istirahat, tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik apabila terjadi kondisi darurat.

Pengelola juga harus menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol tidak mengemudikan kendaraan sendiri.

Irna mengingatkan, ruangan penanganan pengunjung mabuk tidak boleh sekadar tersedia secara formalitas. Petugas akan memastikan kelengkapan fasilitas di dalamnya, termasuk kursi dan tempat tidur.

“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Di dalamnya ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau,” tegasnya.

Satpol PP juga memeriksa pemahaman karyawan terkait prosedur penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Dengan demikian, tanggung jawab pengelola tidak berhenti pada penyediaan ruangan, tetapi juga kesiapan petugas dalam memberikan penanganan.

Irna menyebut, setelah pengetatan pengawasan berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi yang sebelumnya ditemukan pelanggaran tidak lagi mendapati pengunjung di bawah umur.

Meski demikian, pengawasan tidak akan dilonggarkan. Satpol PP memastikan inspeksi dilakukan secara rutin maupun mendadak dengan lokasi yang dirahasiakan.

“Pengetatan ini akan kita lakukan, ada yang sifatnya rutin, ada yang sifatnya acak. Jadi titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami. Tidak kami umumkan memang,” pungkas Irna.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Surabaya agar tidak hanya mengejar aktivitas usaha, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan dan perlindungan pengunjung. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist