Surabaya, MercuryFM – Pengelolaan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim sebesar Rp600 miliar ditegaskan Gubernur Jatim Khofifah akan dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Khofifah dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda pendapat akhir gubernur atas persetujuan bersama Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim, Kamis (05/11/26).
Khofifah menjelaskan, dana cadangan tersebut dianggarkan selama tiga tahun, yakni Rp275 miliar pada APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
“Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana cadangan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik,” kata Khofifah.
Khofifah menyebut penganggaran, pencairan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dana cadangan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam pelaksanaannya, hal tersebut turut didukung pengawasan oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya yakni oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat pengawas internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, pengalokasian dana cadangan pada APBD 2027, 2028, dan 2029 tetap memperhatikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, kesinambungan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
“Besaran tersebut dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan ketentuan bahwa apabila perubahan dimaksud mempengaruhi jumlah besaran dana cadangan per tahun, penyesuaiannya dilakukan melalui perubahan peraturan daerah (Perda) ini,” pungkasnya. (ari)

