Soroti kasus penyadapan, KPID Jatim ingatkan lembaga penyiaran patuhi UU Penyiaran dan P3SPS

Surabaya, mercuryFM – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto oleh tiga oknum perwira tinggi kepolisian menyita perhatian publik.

Menanggapi derasnya arus informasi terkait perkara tersebut, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur agar tetap berpegang teguh pada regulasi penyiaran dalam mengemas pemberitaan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi aktif,berinisial LSP, ASN, dan EH,sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur hukum melalui server Lawful Interception Management System (LIMS) serta penghapusan data elektronik.

Mengingat kasus ini menyangkut simbol negara dan institusi penegak hukum, Rossi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa lembaga penyiaran di Jawa Timur memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kondusivitas ruang publik.

“Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh oknum kepolisian ini merupakan isu hukum dan kenegaraan yang sangat sensitif. Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik televisi maupun radio, wajib menyiarkan informasi secara jernih, terverifikasi, dan menyejukkan masyarakat. Jangan malah ikut memperkeruh suasana dengan spekulasi liar,” ujar Rossi, Kamis (05/11/26).

Pria yang juga dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura ini menekankan bahwa pemanfaatan frekuensi publik harus tunduk pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), isi siaran wajib mengandung informasi yang bermanfaat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta wajib dijaga netralitasnya tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Selain itu, Pasal 36 ayat (5) huruf a secara tegas melarang isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong.

“Jangan sampai frekuensi publik di Jawa Timur disusupi narasi provokatif yang membenturkan antarlembaga negara atau meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas nasional. Fungsi lembaga penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah sebagai perekat sosial dan penjaga integrasi bangsa,” tegas Rossi.

Lebih lanjut, mantan manajer klub sepak bola AC Majapahit ini mengingatkan para pengelola ruang redaksi televisi dan radio agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS) atau P3SPS.

Merujuk pada Pasal 22 P3 dan Pasal 40 SPS tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik, setiap program siaran jurnalistik wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan. Lembaga penyiaran juga dilarang mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi yang menghakimi (trial by the press) serta wajib menerapkan asas praduga tak bersalah.

Tak kalah penting, ia menyoroti aspek etika terkait materi penyadapan itu sendiri dalam perspektif penyiaran. Mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 28 P3 serta Pasal 13 dan Pasal 14 SPS mengenai penghormatan hak privasi dan rekaman suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan materi rekaman percakapan ilegal atau bocoran data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum dan berpotensi merusak reputasi maupun keamanan negara.

“Substansi pelanggaran dalam kasus ini adalah tindakan penyadapan tanpa prosedur. Oleh karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh ikut menyebarluaskan materi sadapan ilegal yang belum teruji di pengadilan demi mengejar sensasi atau rating. Redaksi wajib merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan pejabat berwenang,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Rossi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk menjadi benteng penjernih informasi (clearing house) di tengah derasnya disinformasi di media sosial.

KPID Jawa Timur, kata dia, akan terus melakukan pengawasan isi siaran secara intensif guna memastikan masyarakat Jawa Timur memperoleh informasi yang sehat, akurat, dan bermartabat. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist