Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), akhirnya disetujui semua Fraksi di DPRD Jatim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan bulat tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, Kamis (05/11/26). Melalui pengesahan ini, total Dana Cadangan Pilgub Jatim disepakati sebesar Rp600 miliar.
Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, meliputi Rp275 miliar pada Tahun Anggaran 2027, Rp200 miliar pada Tahun Anggaran 2028, serta Rp125 miliar pada Tahun Anggaran 2029.
Sebelum pembacaan draf rancangan keputusan dewan, seluruh fraksi di DPRD Jatim telah menyampaikan pendapat akhir mereka secara bergiliran. Berdasarkan pandangan akhir tersebut, Hidayat selaku pimpinan sidang menyimpulkan bahwa seluruh fraksi secara serentak memberikan persetujuan penuh terhadap pengesahan Raperda Dana Cadangan Pilgub tersebut.
“Persetujuan ini diimbangi dengan mandat penting bagi pihak eksekutif. Seluruh catatan, kritik, saran, hingga rekomendasi yang telah disampaikan oleh setiap fraksi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses persetujuan dan wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemprov,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Proses persetujuan formal kemudian dilanjutkan dengan pembacaan draf Keputusan Dewan oleh Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro. Berdasarkan Rancangan Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KTPS-DPRD/050/2026, lembaga legislatif secara resmi menetapkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi Peraturan Daerah.
“Kesatu, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Ali Kuncoro saat membacakan draf keputusan di hadapan peserta sidang.
Pimpinan sidang kemudian mengesahkan draf tersebut setelah meminta konfirmasi langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi keputusan DPRD?” tanya Hidayat yang disambut seruan “Setuju!” secara kompak oleh seluruh anggota dewan.
Hidayat menjelaskan bahwa tahapan persetujuan ini merupakan bagian krusial dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah, sekaligus wujud kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif sebelum Perda resmi diundangkan.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seusai penyampaian pendapat akhir fraksi dan sebelum penandatanganan persetujuan bersama, gubernur diwajibkan menyampaikan pendapat akhir atas rancangan perda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” pungkas Hidayat. (ari)

