Tak Sesuai Peruntukan, 7 Kios Buah Tambak Mayor–Tanjungsari Disegel Satpol PP Surabaya

Surabaya, MercuryFM – Tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Surabaya, disegel Satpol PP, Rabu (28/10/2026). Aktivitas perdagangan di kios-kios tersebut dihentikan karena bangunannya tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.

Penertiban ini menjadi perhatian karena aktivitas jual beli di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga memicu kemacetan lalu lintas.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.

Pedagang Diberi Tenggat hingga 29 Oktober

Dalam penertiban tersebut, petugas meminta pedagang menghentikan kegiatan usaha dan mengosongkan kios. Sejumlah kios masih menyimpan buah-buahan yang belum terjual sehingga petugas turut membantu mengeluarkan barang dagangan dari bangunan.
Meski telah disegel, pedagang diberi tenggat waktu hingga Kamis (29/10/2026) untuk benar-benar menghentikan aktivitas berjualan di dalam kios.

“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan di dalam kios,” ujarnya.

Penertiban ini tidak hanya menyangkut persoalan perizinan bangunan. Pemkot Surabaya juga menyoroti penggunaan lokasi perdagangan yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurut Bagus, aktivitas perdagangan perlu dilakukan di tempat yang semestinya, termasuk di dalam pasar, untuk meminimalkan gangguan terhadap pengguna jalan.

“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.

Segel Dibuka, Satpol PP Siapkan Penindakan

Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah kios-kios tersebut kembali digunakan untuk berjualan.
Petugas memasang rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran pada bangunan yang ditertibkan. Pengawasan berkala dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo, sementara DPRKPP menangani aspek perizinan bangunan.

Bagus menegaskan, kios yang kembali dibuka untuk berjualan akan disegel ulang. Jika segel dibuka secara sengaja atau paksa, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP mengimbau pemilik bangunan dan pedagang memastikan pemanfaatan bangunan serta kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki.
Penertiban tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan sekaligus mendukung penataan kawasan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist