November 2026, Sanksi Laporan Tahunan PT Mulai Berlaku, Kemenkum Jatim Rangkul KADIN

Surabaya, MercuryFM – Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan perlu mencermati aturan baru Kementerian Hukum. Mulai November 2026, sanksi administratif terkait kewajiban tersebut akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur di Grha KADIN Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyosialisasikan regulasi sekaligus menyerap aspirasi pengusaha mengenai penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Kewajiban penyampaian laporan tahunan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan administrasi perusahaan. Sosialisasi dan pemahaman aturan dinilai penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri sebelum penerapan sanksi administratif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun iklim investasi yang kondusif.

“Kemenkum Jatim siap menjadi jembatan yang menyalurkan aspirasi para pengusaha di daerah ke pemerintah pusat. Sinergi bersama KADIN Jatim ini sangat krusial agar setiap kebijakan hukum yang dilahirkan mampu mengakomodir kebutuhan iklim usaha, menjaga kondusivitas investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekonomi di Jawa Timur,” tegas Saiful Sahri.

Saiful hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum R. Fadjar Widjanarko dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Ufi Mayakapti. Rombongan diterima Ketua Umum KADIN Jatim H. Adik Dwi Putranto bersama jajaran wakil ketua bidang.

92.232 PT Aktif di Jawa Timur

Di tengah pembahasan kepatuhan administrasi perusahaan, Kemenkum Jatim juga memaparkan perkembangan badan hukum di wilayah tersebut. Hingga akhir Oktober 2026, tercatat sebanyak 92.232 perseroan terbatas (PT) aktif dan 7.918 pendaftar Perseroan Perorangan di Jawa Timur.

Besarnya jumlah badan usaha tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi regulasi yang mudah dipahami oleh pelaku usaha. Kepatuhan administrasi bukan hanya persoalan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Ketua Umum KADIN Jatim, H. Adik Dwi Putranto, menyambut positif langkah Kemenkum Jatim yang membuka ruang dialog dan turun langsung untuk mendengar kendala pengusaha.
Keterbukaan tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, yakni pelibatan pemangku kepentingan dalam proses kebijakan.

Melalui audiensi ini, Kemenkum Jatim berharap aspirasi dunia usaha dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengevaluasi maupun menyempurnakan kebijakan. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Sinergi pemerintah dan KADIN pun menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan administrasi dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist