Surabaya, MercuryFM – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Dalam Pepres tersebut juga mengatur pembagian kewenangan pengaturan tarif dan operasional antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini merupakan angin segar bagi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.
Ketua DPRD Jawa Timur, M.H Musyafak Rouf, menyambut hangat lanhkah strategis tersebut. Musyafak menilai hadirnya Perpres tersebut menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi kesejahteraan pengemudi yang selama ini terombang-ambing ketidakpastian potongan biaya aplikasi dan batasan tarif.
”Kami di DPRD Jatim menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat. Pembagian kewenangan yang jelas antara Kemenhub dan Komdigi membuat pengawasan jauh lebih spesifik, baik untuk angkutan penumpang maupun layanan kurir dan makanan,” ujar Politisi PKB tersebut, Jumat (09/10/26).
Dalam skema regulasi anyar ini, Kemenhub memegang kendali penuh atas pengaturan angkutan penumpang. Sementara Komdigi berfokus mengatur regulasi layanan angkutan barang, pengiriman paket, hingga pesan-antar makanan.
Musyafak menekankan bahwa aturan yang telah disahkan tidak boleh berhenti di atas kertas semata. Pengawasan ketat di tingkat daerah menjadi kunci utama agar potongan fee aplikator benar-benar adil dan transparan bagi para driver di lapangan.
”Aturan ini jangan sampai sekadar jadi macan kertas. Harus ada pengawasan ketat, termasuk keterlibatan Kementerian UMKM untuk mengawal kemitraan yang adil. Kami di daerah siap bersinergi mengawal agar para driver ojol di Jawa Timur mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini.
Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan disparitas aturan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol secara berkelanjutan di seluruh penjuru tanah air. (ari)
