Surabaya, MercuryFM – Sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur terdampak PHK dan masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga periode Januari–Agustus 2026. Angka tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Banten.
Menanggapi hal ini anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, H. Suli Da’im, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menganggap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai persoalan biasa.
Menurut Suli Da’im, angka tersebut harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Apalagi tekanan terhadap dunia usaha saat ini bukan hanya berasal dari persoalan internal perusahaan, tetapi juga dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik global, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, serta tekanan efisiensi dan otomatisasi.
“Kita tidak boleh melihat angka 5.400 ini hanya sebagai statistik. Di balik setiap angka ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan, ada anak yang harus tetap sekolah, ada kebutuhan kesehatan dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi. Karena itu, PHK harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Suli Da’im, Jum’at (09/10/26).
Suli Da’im memahami bahwa perusahaan juga menghadapi tekanan yang tidak ringan. Ketika pasar ekspor melemah dan biaya produksi meningkat, perusahaan tentu harus melakukan penyesuaian agar tetap bertahan.
Namun, menurutnya, PHK tidak boleh menjadi pilihan pertama dalam setiap kebijakan efisiensi perusahaan.
“Efisiensi memang diperlukan. Tetapi efisiensi jangan selalu diterjemahkan dengan mengurangi jumlah pekerja. Harus dicari langkah lain terlebih dahulu, mulai dari efisiensi proses produksi, pengurangan biaya yang tidak produktif, optimalisasi pasar, sampai restrukturisasi bisnis. Pekerja jangan menjadi pihak yang pertama kali dikorbankan,” jelasnya..
Suli Da’im menilai persoalan PHK di Jawa Timur harus dilihat sebagai persoalan ekonomi sekaligus persoalan sosial. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, dampaknya tidak berhenti pada pekerja tersebut.
“Daya beli keluarga turun, konsumsi masyarakat berkurang, cicilan dan kebutuhan pendidikan menjadi persoalan, dan pada akhirnya dapat memengaruhi perekonomian daerah,” ucapnya.
Karena itu, Komisi E DPRD Jawa Timur, menurut Suli Da’im, perlu terus mendorong penguatan kebijakan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemprov Jatim, dunia usaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita harus bergerak dari pola penanganan setelah PHK menjadi pencegahan PHK. Pemerintah harus memiliki early warning system. Ketika sebuah perusahaan mulai mengalami penurunan order, pengurangan produksi atau kesulitan bahan baku, pemerintah harus sudah hadir sebelum PHK terjadi,” katanya.
Polotisi Senior PAN ini juga meminta pemerintah memperkuat Satgas Pencegahan PHK dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Forum tersebut harus bekerja berdasarkan data dan mampu memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.
“Kalau informasi mengenai potensi PHK sudah muncul, jangan menunggu sampai surat PHK keluar. Pemerintah harus turun, melakukan dialog dengan manajemen dan pekerja, kemudian mencari jalan keluar bersama,” katanya.
Di sisi lain, Suli Da’im mengapresiasi langkah Disnakertrans Jatim yang melakukan monitoring terhadap perusahaan padat karya, membuka ruang mediasi, mempercepat akses JKP, serta menyiapkan program reskilling dan upskilling bagi pekerja terdampak. Namun ia menilai langkah tersebut perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih terintegrasi.
“JKP penting, tetapi JKP bukan solusi akhir. JKP adalah jaring pengaman ketika seseorang sudah kehilangan pekerjaan. Tugas pemerintah yang lebih besar adalah bagaimana orang tersebut secepatnya kembali mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.
Suli Da’im juga mendorong Pemprov Jatim memperkuat job matching dan job fair yang benar-benar mempertemukan pekerja terdampak PHK dengan perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Menurut wakil ketua fraksi PAN ini, Jawa Timur memiliki basis industri yang besar sehingga persoalan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diselesaikan melalui pendekatan bantuan sosial. Pemerintah harus memastikan ekosistem industri tetap sehat agar perusahaan mampu bertahan sekaligus membuka lapangan pekerjaan.
“Kita harus menjaga dua kepentingan sekaligus. Perusahaan harus tetap hidup dan pekerja harus tetap terlindungi. Jangan mempertentangkan keduanya. Industri yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi, dan pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat,” katanya.
Suli Da’im yang juga Ketum IKA Umsura menegaskan bahwa Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, termasuk memastikan pekerja yang terkena PHK mendapatkan seluruh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin Jawa Timur bukan hanya menjadi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tetapi juga daerah yang mampu menciptakan pekerjaan yang layak dan memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Pertumbuhan ekonomi harus terasa sampai kepada rakyat pekerja,” tegasnya.
Bagi Suli Da’im, angka 5.400 PHK harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan industri di Jawa Timur. Pemerintah tidak boleh menunggu persoalan menjadi lebih besar.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Sekarang adalah waktunya melakukan pencegahan. Gerak cepat pemerintah sangat dibutuhkan agar PHK tidak meluas dan pekerja Jawa Timur tetap memiliki kepastian masa depan,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi dan Magetan.
Data Disnakertrans Jawa Timur menunjukkan pekerja terdampak tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa sektor yang paling mendapatkan tekanan antara lain industri kayu dan furnitur, tekstil, alas kaki, komponen otomotif, serta industri kertas dan pulp. (ari)

