Surabaya, MercuryFM – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk menertibkan aktivitas pertambangan bermasalah secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Langkah penertiban dinilai tak boleh berhenti sekadar pada pemeriksaan izin atau penutupan lokasi, tetapi juga harus mencakup perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang harus bergerak cepat dan tidak menunggu sampai masyarakat menanggung dampaknya.
“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” tegas politisi yang akrab disapa Bunda Wara ini, Sabtu (10/10/26).
Sorotan keras ini mengemuka seiring maraknya persoalan pertambangan di berbagai daerah di Jawa Timur belakangan ini.
Dari data yang di miliki Fraksi PDIP DPRD Jatim, kata Bunda Wara, ada beberapa persoalan pertambang di Jatim. Di kabupaten Kediri ada dua pertambangan yang bermasalah. Ini sudah di tindaklanjuti pihak ESDM Jatim.
Dikecamatan Puncu, warga Desa Puncu dan Desa Satak yang menolak rencana penambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas. Warga khawatir aktivitas tersebut merusak sumber mata air dan infrastruktur desa. Ink juga sudah ditangani pihak kepolisian
Kemudian di kawasan Rolak 70, ada dugaan tambang pasir ilegal di aliran Sungai Konto pada Juli 2026, setelah sebelumnya pada Mei 2026 petugas kepolisian menyita tiga mesin penyedot pasir di lokasi tersebut.
Lalu di Kabupaten Probolinggo ada delapan titik usaha tambang di tiga kecamatan pada Agustus 2026. Pemkab sudah memeriksa.Sejumlah lokasi ditutup sementara karena izin operasi produksi yang telah kedaluwarsa.
“Lalu di Kabupaten Pamekasan dimana kepolisian tengah menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan,” jelas Bunda Wara.
Menanggapi rentetan kasus tersebut, Bendahara DPD PDIP Jatim ini meminta Pemprov Jatim memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum berdasarkan data yang akurat dan transparan.
“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku, kapasitas produksi, hingga kepatuhan lingkungan. Dengan data lengkap, pemerintah bisa mengambil tindakan hukum yang tepat,” ujar politisi asal Kediri tersebut.
Selain perlindungan lingkungan, ia juga menyoroti pentingnya transparansi tata kelola tambang guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Pencatatan produksi hingga pemenuhan kewajiban pajak harus diawasi ketat.
“Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” katanya.
”Fraksi PDIP mengingatkan pentingnya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan dan memenuhi standar lingkungan,” lanjutnya.
Bunda Wara juga menegaskan bahwa penertiban tidak boleh usai hanya dengan menghentikan operasional tambang ilegal atau melanggar aturan. Pemerintah wajib menuntut tanggung jawab pemulihan terhadap lahan yang rusak dan lubang bekas tambang yang membahayakan warga.
“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri ini. (ari)

