Surabaya, MercuryFM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jawa Timur mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jatim. Kedatangan mereka untuk menyampaikan 11 tuntutan krusial terkait perlindungan ketenagakerjaan daerah, Kamis (24/09/26). Aksi ini digelar bertepatan dengan aksi nasional ribuan buruh di Jakarta.
Kedatangan perwakilan buruh diterima dalam audiensi resmi oleh Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Anggota Komisi A Sumardi, serta Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto. Dokumen tuntutan tersebut diserahkan langsung untuk diteruskan ke Pemprov Jatim, Pemerintah Pusat, dan DPR RI.
Koordinator KBPBI Jatim, Achmad Fauzi, menegaskan bahwa kemajuan ekonomi daerah tidak boleh mengabaikan kesejahteraan pekerja di lapangan.
“Keberhasilan pembangunan Jawa Timur tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan angka investasi semata, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan upah riil, penurunan PHK, kepastian kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja,” tegas Fauzi.
Dalam kedatangannya mereka melalui Ketua PD FSP KEP SPSI Jatim, Dendy Prayitno, juga memaparkan Kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur saat ini berada di ambang krusial. Dirinya
mengungkapkan sedikitnya 8 perusahaan di sektor industri kertas dan furnitur mengalami stagnasi operasional.
”Sudah ada perusahaan yang tidak menggaji karyawannya selama 5 hingga 8 bulan. Potensinya ada ribuan karyawan yang terancam PHK,” ungkap Dendy.
Menanggapi situasi ini, KBPBI Jatim mendesak pembentukan early warning system untuk mendeteksi potensi PHK massal serta penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor. Pihaknya juga menegaskan akan memantau proses legislasi di pusat hingga pekan depan.
”Tanggal 29 nanti menjadi titik klimaks. Jika tidak sesuai aspirasi, kita menunggu instruksi lebih lanjut apakah seluruh anggota koalisi akan turun ke jalan,” Tegas Dendy
Dalam aksi yang digelar ini mereka juga sampaikan 11 Poin Tuntutan KBPBI Jatim yakni meminta Kepastian kerja, pengupahan adil, dan kebebasan berserikat. Hapus outsourching. Pembatasan PKWT dimana masa kontrak maksimal satu tahun tanpa perpanjangan berulang. Larangan mengganti tenaga kerja reguler dengan pemagangan berupah murah.Berlakukan sistem upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pemerataan antardaerah.Jaminan Pesangon dsn JHT srbagai perlindungan hak penuh saat PHK atau perusahaan pailit.
Lalu menuntut jaminan K3 dan pembatasan potongan komisi bagi ojol dan kurir. Kesetaraan kerja dimana bebas diskriminasi untuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Pembentukan tim pencegahan PHK melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat. Pembebasan/pengurangan pajak THR, pesangon, dan JHT serta adanya pelatihan digitalisasi dan otomatisasi industri dari negara secara gratis bagi buruh. (ari)

