Surabaya, MercuryFM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pertanyakan kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur serta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi.
Banyaknya aset yang tidak produktif alias “tidur” dinilai justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim karena tetap menyedot biaya perawatan tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, menegaskan BPKAD memiliki kewajiban moral dan manajerial untuk memaksimalkan seluruh potensi aset demi menggenjot pendapatan daerah, terlebih di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
”Aset yang kurang maksimal tentu menjadi kewajiban BPKAD untuk dimaksimalkan dari sisi pendapatan. Pemanfaatan aset itu butuh biaya yang selama ini membebani APBD. Dalam konteks efisiensi, BPKAD harus punya konsep jelas bagaimana aset-aset tersebut bisa menghasilkan PAD,” ujar Blegur usia mengikuti Paripurna DPRD Jatim.
Blegur juga menyoroti pengelolaan aset yang selama ini diserahkan atau dipinjamkan kepada BUMD namun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, aset yang dikelola BUMD seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan laba dan setoran PAD bagi Pemprov Jatim.
Jika BUMD terbukti tidak mampu mengelola dan menjadikan aset tersebut produktif, Blegur meminta agar aset ditarik kembali oleh BPKAD untuk dikerjasamakan dengan pihak lain yang lebih profesional.
”Kalau dipinjamkan ke BUMD tapi tidak bisa menghasilkan apa-apa, ya dikembalikan saja ke BPKAD. Kalau BUMD tidak bisa profit, pertama harus dievaluasi manajemennya. Tapi kalau memang sudah tidak bisa berkembang, tutup saja! Pemerintah Pusat saja berani menutup BUMN yang tidak produktif demi efisiensi,” tegas Blegur.
Guna mendalami persoalan ini, DPRD Jatim akan segera menginstruksikan komisi terkait untuk memanggil BPKAD guna melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh.
”Kami akan meminta Komisi C untuk memanggil BPKD. Kita minta diinvestigasi kenapa aset-aset tersebut bisa sampai tidur. BPKD harus bergerak cepat dan cermat, termasuk memperhatikan norma serta kepatasan dalam mengkaji kerja sama penyewaan aset dengan pihak swasta,” pungkasnya. (ari)

