Surabaya, MercuryFM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus mematangkan langkah strategis dalam optimalisasi dan pengamanan aset milik daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan pentingnya memiliki kesamaan frekuensi dan kelandasan hukum yang kuat dalam mengelola aset daerah, khususnya aset yang dikategorikan sebagai idle (belum dimanfaatkan).
Emil menjelaskan bahwa sebuah aset yang berstatus idle tidak serta-merta berarti tidak berguna, melainka payung hukum sangat di perlukan, Baik dalam bentuk Raperda untuk dibahas menjadi Perda msupun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menilai serta mengaturnya secara bijak dan tepat.
”Aset idle itu sederhana artinya belum dimanfaatkan, tapi bukan berarti tidak akan dimanfaatkan. Ada target pelayanan publik ke depan yang berpotensi membutuhkan aset tersebut. Raperda dan Pergub ini memberi landasan agar keputusan kita terhadap aset idle—seperti untuk kerja sama, bisa dirumuskan dengan bijak,” ujar Emil usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/09/26).
Dalam pengelolaan aset untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Emil menekankan pentingnya penilaian (appraisal) dan inventarisasi yang presisi.
“Kita di Pemprov tidak akan gegabah melakukan kerja sama atas aset yang belum dinilai secara rinci,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kendala sertifikasi aset, Emil mengungkapkan adanya sejumlah tantangan administrative maupun legal, mulai dari kelengkapan dokumen yang cukup kompleks hingga sengketa atau klaim dari pihak lain. Hal inilah yang menuntut Pemprov untuk ekstra hati-hati dalam menentukan langkah pemanfaatan aset.
“Namun tertib administrasi saja belum cukup. Pengelolaan aset daerah harus diorientasikan pada pemanfaatan yang optimal, aman secara hukum, serta membawa manfaat nyata bagi pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub Emil menegaskan komitmen tegas Pemprov Jatim dalam memperjuangkan dan mempertahankan aset-aset milik negara dari ancaman pihak tak bertanggung jawab maupun mafia tanah.
”Jangan pikir mafia tanah itu cuma berani sama masyarakat, sama pemerintah juga ada yang berani! Yang kita prihatinkan kalau mafia tanah mengancam aset pemerintah yang peruntukannya untuk masyarakat berpendapatan rendah. Yang seperti itu, kita tarung sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Dalam pengamanan aset-aset bermasalah, Pemprov Jatim kata Emil bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Emil menambahkan bahwa beberapa kasus tidak sekadar adu pendapat secara perdata, melainkan ada indikasi tindakan pidana atau korupsi yang melatarbelakanginya.
Meski begitu, Pemprov Jatim tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak akan menzalimi hak-hak keperdataan masyarakat jika secara hukum terbukti sah.
”Kita tidak boleh menzalimi kalau itu memang hak seseorang. Namun jika ada rekam jejak tindak pidana atau mafia tanah, kita harus tegas melakukan pengusutan,” tegas Emil.
Sementara itu ketika menyampaikan jawasn Gubernur Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD di Surabaya, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Wakil Gubernur Emil Dardak mengatakan, saat ini ada sekitar 411 bidang tanah berstatus idle (tidak terpakai) milik Pemprov Jatim. Pemprov Jatim menargetkan pemutakhiran data serta pengelompokan aset idle berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya.
”Status idle dinilai dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik. Aset-aset ini akan diproduktifkan melalui skema yang sah dan transparan, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), maupun kerja sama penyediaan infrastruktur,” urai Emil.
Sedangkan menanggapi pertanyaan fraksi-fraksi DPRD mengenai sengketa tanah dan penguasaan aset oleh pihak ketiga, Pemprov Jatim telah menyiapkan strategi pengamanan terpadu yang mencakup tiga aspek.
“Tiga aspek itu pembenahan database dan pemutakhiran pencatatan aset secara terintegrasi. Pemasangan tanda kepemilikan, pengawasan lapangan, serta penertiban aset. Serta percepatan sertifikasi tanah bersama Kantor Pertanahan, serta penanganan sengketa melalui jalur mediasi, administratif, maupun langkah hukum,” jelas Emil membacakan jawaban Gubernur.
Emil menjelaskan melalui Perubahan Perda Pengelolaan BMD ini, Pemprov Jatim mempertegas pembagian kewenangan antara Gubernur selaku pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, dan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang.
”Penguatan pengelolaan BMD akan diimbangi dengan modernisasi sistem informasi terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pengawasan berbasis risiko. Fleksibilitas pemanfaatan aset dilakukan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan transparansi demi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (ari)

