Surabaya, MercuryFM – Persoalan pendanaan untum atlet Jatim dalam Pekan Olahraga Nasional (PON), menjadi sorotan Komisi E DPRD Jatim, menggagas perlunya dana cadangan oalhraga untuk mengantisikapasi hal itu
Hal.ini terungkap.saat Komisi E DPRD Jatim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan, diruang rapat Komis E, yang di pimpin langsung Ketua Komiisi E, Sri Untari Biswarno, Senin (15/09/26).
Untari mengakui salah satu isu krusial yang mengemuka dalam RDP adalah membengkaknya beban anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) empat tahunan.
Kebutuhan dana kontingen Jawa Timur diperkirakan menembus angka Rp150 miliar hingga Rp200 miliar untuk mengover kebutuhan seluruh cabang olahraga (cabor), atlet, pelatih, nutrisi, hingga penginapan.
Menyiasati keterbatasan APBD, Komisi E mengusulkan terobosan berupa Perda Dana Cadangan Olahraga. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mencicil alokasi anggaran setiap tahun, menyerupai mekanisme dana cadangan Pilkada.
”Ini ide kreatif dan temuan baru (novum). Kalau dicicil selama empat tahun, misalnya Rp40 miliar atau Rp50 miliar per tahun, beban APBD tidak akan melonjak tiba-tiba saat PON digelar. Kami minta Dispora dan KONI menyusun RAB dengan memperhitungkan proyeksi inflasi,” tegas Sri Untari.
Selain masalah anggaran, Komisi E kata Untari juga menekankan pentingnya pembentukan ekosistem keolahragaan terpadu di bawah koordinasi Dispora Jatim. Sinergi ketat dituntut terjadi antara KONI (olahraga prestasi), NPCI (olahraga disabilitas), dan KORMI (olahraga masyarakat) dengan target keberhasilan yang terukur.
”Kita juga dorong skema creative financing, seperti optimalisasi dana CSR perusahaan hingga penerapan sistem bapak asuh cabor oleh badan usaha,” ucap politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Dalam kesempatan ini, Komisi E DPRD Jatim turut memberikan perhatian serius terhadap kondisi SMA Negeri Olahraga (SMANOR) Jatim. Alih kewenangan SMANOR ke bidang SMA umum dinilai memberatkan para siswa karena harus menanggung beban ganda: menuntaskan kurikulum akademik reguler sekaligus menjaga performa atletik.
”Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan kualitas fasilitas fisik, seperti rusaknya sarana panjat tebing dan ketiadaan kolam renang di dalam kompleks asrama,” jelas Untari.
Atas kendala tersebut, Komisi E tegas Untari meminta Pemprov Jatim melalui Biro Organisasi mengkaji ulang penataan SMANOR agar dikembalikan atau ditetapkan sebagai Sekolah Khusus Olahraga (SKO) di bawah naungan Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK).
“Mengacu pada model pengelolaan SKO di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Langkah ini dinilai mendesak demi menjamin kepastian jalur karier para atlet sesuai amanat UU Keolahragaan,” pungkas Legislator dari Malag Raya itu. (ari)

