Surabaya, MercuryFM – Kecelakaan KMP Virgo Transport 8 memicu sorotan publik, terutama terkait usia kapal yang sudah puluhan tahun. Namun, Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kapal tua otomatis menjadi penyebab kecelakaan.
Wakil Ketua Forum Transportasi Laut MTI, Rakhmatika Ardianto, menegaskan penyebab insiden harus menunggu hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Jangan sampai istilah kapal tua menjadi jawaban instan setiap kali terjadi kecelakaan. Tahun pembuatan memang informasi penting, tetapi bukan kesimpulan penyebab,” kata Rakhmatika, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, dalam dunia pelayaran tidak dikenal istilah umur teknis kapal, melainkan umur ekonomis. Sebab, berbagai komponen seperti mesin, pelat baja, pipa, hingga sistem navigasi dapat diperbaiki atau diganti secara berkala sehingga kondisi kapal tetap layak beroperasi.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa usia kapal menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keselamatan pelayaran.
Rakhmatika bahkan mencontohkan sejumlah kapal berusia lebih dari setengah abad yang masih beroperasi di berbagai negara maju. Mulai dari M/F Oisang di Norwegia yang dibangun pada 1950, Star Ferry Hong Kong dengan usia rata-rata lebih dari 60 tahun, hingga PS Trillium Kanada yang telah berumur lebih dari satu abad.
“Usia tua tidak otomatis mengakhiri penggunaan sebuah kapal. Yang penting adalah bagaimana pemeliharaan dan pemeriksaan dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Virgo Transport 8 sebelumnya beroperasi di Jepang dengan nama Ferry Kurushima dan telah melalui pengawasan badan klasifikasi internasional ClassNK, anggota International Association of Classification Societies (IACS).
Saat beroperasi di Indonesia, kapal tersebut juga diawasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Di sisi lain, MTI justru menyoroti aspek yang dinilai sering luput dari perhatian publik, yakni persoalan muatan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut Rakhmatika, keselamatan kapal tidak hanya ditentukan kondisi fisik armada, tetapi juga berat muatan, distribusi beban, serta stabilitas kapal saat berlayar.
“Muatan yang berlebihan atau tidak tertata dengan benar dapat memengaruhi daya apung dan stabilitas kapal. Ini perlu menjadi perhatian serius dalam setiap evaluasi keselamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan empat pihak sekaligus, yakni regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, dan pengguna jasa.
Karena itu, MTI meminta publik memberi ruang kepada KNKT untuk bekerja mengungkap fakta penyebab kecelakaan secara objektif.
“Yang paling penting saat ini adalah penanganan korban dan keluarga terdampak. Sementara soal penyebab, biarkan investigasi berjalan agar perbaikannya benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.(lam)

