Surabaya, MercuryFM – Atasi ketimpangan layanan angkutan umum dan mengurai ketergantungan pada kendaraan pribadi, Komisi D DPRD Jawa Timur menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Nota penjelasan usul prakarsa tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, dalam Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (14/09/26).
Khusnul Arif menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan menggeser paradigma pengelolaan angkutan umum di Jawa Timur, dari sekadar penyediaan moda menjadi penataan perjalanan pengguna secara utuh (end-to-end trip).
”Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi. Masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” ujar legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Khusnul Arif mengatakan urgensi pembentukan Perda ini berakar pada ketimpangan mobilitas di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus. Berdasarkan data RPJMD Jatim 2025–2029, kawasan yang menyumbang 53,5 persen perekonomian Jatim ini mencatatkan pergerakan komuter hingga 0,76 juta perjalanan per hari.
“Sayangnya, tingkat penggunaan transportasi publik di kawasan tersebut masih sangat minim. Dari total pergerakan harian itu, hanya sekitar 19.115 perjalanan (2,5 persen) yang memanfaatkan angkutan umum, sementara sisanya didominasi kendaraan pribadi,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi D lanjutnya tetap mengapresiasi capaian TransJatim yang berhasil mengangkut 8,12 juta penumpang di delapan koridor sepanjang tahun 2025.
“Namun, capaian tersebut dinilai belum menggambarkan sistem angkutan yang terhubung secara utuh karena masih terbatasnya angkutan pengumpan (feeder) dan adanya keterputusan antar-layanan,” ungkap Khusnul.
Guna meretas persoalan sistemik itu, Raperda yang mencakup 19 BAB dan 183 Pasal ini, juga menghadirkan kerangka hukum untuk menyatukan seluruh elemen transportasi publik melalui tujuh pilar integrasi yakni jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, serta kelembagaan.
Selain membagi hierarki layanan (Layanan Utama, Pengumpan, dan Penghubung), Raperda ini nanti kata Khusnul Arif menempatkan transportasi publik sebagai instrumen keadilan sosial. Seluruh armada dan fasilitas nantinya diwajibkan menerapkan Universal Design yang ramah bagi disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari sisi anggaran, Raperda ini mengatur pembagian beban keuangan melalui skema Kontrak Pelayanan berbasis indikator kinerja (KPI) dan pola Buy the Service (BTS).
”Pemerintah daerah tidak hanya membayar kehadiran armada, tetapi membayar kinerja pelayanan yang terukur, seperti ketepatan waktu, keselamatan, kebersihan, dan kepuasan pengguna,” tegas Khusnul.
”Adapun untuk pembayaran digital, seluruh sistem tiket diwajibkan tunduk pada PBI Nomor 10 Tahun 2025 dengan jaminan perlindungan data pribadi para pengguna,” lanju legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri ini. (ari)
