Surabaya, MercuryFM – Usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk membiayai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat reaksi Fraksi PKS DPRD Jatim.
Fraksi PKS meminta Pemprov Jatim membuka secara rinci dasar perhitungan kebutuhan anggaran tersebut, termasuk memastikan penyisihan dana Pilgub tidak mengorbankan program pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Dana Rp600 miliar itu diusulkan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun, yakni Rp275 miliar pada APBD 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, mengatakan fraksinya pada prinsipnya memahami kebutuhan pembentukan dana cadangan agar pendanaan Pilgub dapat dipersiapkan secara terencana dan tidak seluruhnya membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Namun, besarnya nilai dana yang diajukan membuat Pemprov Jatim diminta memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai dasar penetapan angka Rp600 miliar tersebut.
“Fraksi PKS memandang angka Rp600 miliar merupakan angka yang cukup besar sehingga penetapannya harus memiliki dasar perhitungan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lilik dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (31/09/26).
PKS mempertanyakan apakah angka Rp600 miliar telah dihitung berdasarkan usulan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta Pemprov menjelaskan apakah realisasi anggaran Pilgub Jawa Timur sebelumnya menjadi salah satu dasar dalam menetapkan besaran dana cadangan tersebut.
Menurut Lilik, DPRD perlu mengetahui secara detail komponen kebutuhan yang membentuk angka Rp600 miliar. Transparansi tersebut dinilai penting agar pembentukan dana cadangan tidak hanya berangkat dari angka global tanpa dasar penghitungan yang dapat diuji.
Selain mempertanyakan dasar perhitungan, Fraksi PKS juga menyoroti kemampuan fiskal Jawa Timur selama masa penyisihan dana cadangan pada 2027 hingga 2029.
Ketua Frsksi PKS ini juga mengingatkan, penyediaan anggaran untuk Pilgub harus tetap mempertimbangkan ruang fiskal daerah serta tidak mengganggu belanja wajib, pelayanan dasar, dan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sampai penyisihan dana untuk kebutuhan Pilgub menyebabkan pemerintah daerah harus mengurangi program yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, PKS meminta Pemprov Jatim menyampaikan proyeksi kemampuan fiskal daerah setelah memperhitungkan penyisihan dana cadangan sebesar Rp600 miliar.
Fraksi juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kondisi ruang fiskal Jawa Timur dengan berbagai skenario, terutama jika terjadi perubahan atau penurunan pendapatan daerah dalam tiga tahun mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pembentukan dana cadangan diperlukan karena kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilgub cukup besar.
Menurutnya, penyediaan anggaran secara bertahap menjadi salah satu langkah untuk menjaga kesiapan pendanaan sekaligus menghindari tekanan berlebihan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan pemilihan.
“Diperlukan penyediaan pendanaan secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan untuk menjaga kesiapan anggaran sekaligus mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Khofifah.
Pemprov Jatim mengusulkan dana cadangan tersebut disisihkan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kesinambungan APBD.
Dalam perencanaannya, pembentukan dana cadangan juga disebut harus mempertimbangkan pelayanan dasar, belanja wajib, prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub.
Usulan dana cadangan Rp600 miliar itu kini dibahas DPRD Jatim melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Pemandangan umum Fraksi PKS tersebut menjadi salah satu catatan DPRD dalam tahapan pembahasan Raperda, terutama terkait transparansi kebutuhan anggaran dan kemampuan fiskal Jawa Timur dalam menyiapkan dana Pilgub tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ari)

