Surabaya Berlakukan “Tanpa Gawai” Pukul 18.00–20.00, Perlindungan Anak Diperketat

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang juga membawa berbagai risiko.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Perlindungan anak tidak bisa parsial, harus melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.

Sementara usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial secara mandiri.

Adapun remaja usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial dengan persetujuan dan pengawasan orang tua. Pemkot juga melarang orang tua memalsukan usia anak saat pendaftaran akun digital karena berpotensi meningkatkan risiko.

Selain pembatasan akses, kebijakan ini mewajibkan keluarga menyediakan waktu tanpa gawai sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.

Pemkot menilai, komunikasi terbuka dalam keluarga menjadi kunci dalam mencegah berbagai ancaman digital.

Pemkot Surabaya juga menyoroti fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko membuka data pribadi anak dan meningkatkan potensi penyalahgunaan.

Di sektor pendidikan, sekolah diwajibkan menerapkan kebijakan phone free school dengan sistem zona penggunaan gawai, serta memastikan platform pembelajaran bebas dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga perjudian daring.

Sementara di tingkat masyarakat, penguatan literasi digital dilakukan melalui peran komunitas dan Kampung Pancasila, dengan mendorong aktivitas positif anak di luar ruang digital.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist