Dua BUMD Jatim PT PWU dan PT PJU akan berubah menjadi Perseroda, PJ Gub Jatim: Dapat memberikan manfaat ekonomi dan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Surabaya, MercuryFM- Dua BUMD Jatim yakni PT Panca Wira Usaha (PWU) dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) akan betubah nomenklatur perusahaan dari Perusahaan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini tampak pada penyampaian dua penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu yang disampaikan PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yerkait Raperda perubaham nomenklatur dua BUMD tersebut, Senin (03/02/25).

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan, perubahan ini sendiri berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” ujar Adhy.

Pj Gubernur Jatim juga melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest 10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” ucapnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perlu diketahui pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk, hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya,” ucap Adhy Karyono dalam nota penjelasannya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist