Berhasil pilih 7 Komisioner KPID Jatim, Komisi A DPRD Jatim akan ajukan ke Gubernur untuk ditetapkan dan dilantik

Surabaya, MercuryFM- Komisi A DPRD Jatim akhirnya selesai merampungkan  fit and proper test calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2025-2028. Dari pelaksanaan fit and proper test yang digelar dua hari, Kamis (30/02/25) sampai Jumat (31/01/25) dari 21 orang calon, satu orang atas nama Muchammad Fuad Nadjib tidak  hadir sehingga dianggap mengundurkan diri.

“Dari 21 peserta fit and proper test, ternyata ada satu peserta yang tak hadir. Kami sudah berusaha menghubungi tapi sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul sehingga kami anggap tidak ada niatan baik. Jadi kami mendiskualifikasi,” ujar Dedi Irwansyah ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabtu (01/02/25).

Dedi juga bersyukur karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim bisa memutuskan 7 komisioner terpilih KPID Jatim dan 7 anggota cadangan secara musyarawah mufakat dan demokratis.

“Nama nama Komisioner terpilih dan Komisioner cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan ke Gubernur Jatim untuk segera diterbitkan SK Penetapan supaya mereka bisa dilantik,” beber Dedi Irwansyah.

Politisi Partai Demokrat ini optimis, nama nama komisioner terpilih KPID Jatim hasil fit and proper test Komisi A DPRD Jatim bisa bermanfaat dan memajukan industri penyiaran di Jatim. Mengingat, profesionalitas, kapasitas serta integritas anggota terpilih KPID Jatim.

“Mudah mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini bisa memajukan industri penyiaran di Jatim ke depan menjadi semakin baik,” harap Dedi.

Senada, anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengaku bersyukur karena proses fit and proper test calon Komisoner KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan saat penentuan 7 nama anggota terpilih dan anggota cadangan juga dilakukan secara demokratis dan proporsional.

“Kami berharap Komisioner terpilih KPID Jatim bisa bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional,” jelas ketua Fraksi PKB DPRD Jatim.

Sementara itu, Ayu Silvia ketua tim layanan informasi dan pengaduan masarakat Diskominfo Jatim menambahkan bahwa sesuai timeline (jadwal), hasil fit and proper test calon Komisioner KPID Jatim diberi batas waktu 30 hari kerja untuk disampaikan kepada Gubernur Jatim agar bisa diterbitkan SK Penetapan dan pelantikan.

“InsyaAllah, Komisooner terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif jika melihat timeline yang ada,” ujar Ayu. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist