Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus), usulan persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya, pada Rabu (22/01/2025).
Wakil Ketua Komisi A Rio Pattiselanno mengatakan, dalam rapat tersebut, DPRD, Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya sepakat melepas 6 aset PD Pasar Surya menjadi jalan umum.
“Karena memang secara faktual dan aktual tidak ada lagi aktifitas pasar di 6 lokasi aset ini. Dan sekarang secara existing menjadi jalan umum. Karenanya melalui pembahasan pelepasan aset ini di clearup kondisinya,” ujarnya.
6 aset PD Pasar tersebut di Pasar Dukuh Jl. Dukuh Gili, Pasar Gembong Tebasan Darurat Jl. Gembong Tebasan, Pasar Indrakila Darurat Jl. Indrakila, Pasar Kebalen Barat Jl. Kenalan Barat, Pasar Kertopen Jl. Kertopaten, dan Pasar Pandegiling Jl. Pandegiling.
Legislator Fraksi PSI ini kembali mengatakan pelepasan aset diringi dengan perubahan judul usulan persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya. Menjadi Permohonan Persetujuan Penghapusan Aset 6 Lokasi Pasar.
“Pemkot Surabaya setuju dengan aktifitas penghapusan pasar. Karena memang pasarnya sudah tidak ada. Tapi kalau setujunya sampai disini, maka perda 22 tahun 1999 masih nyantol. Supaya bisa lepas, maka judul usulan raperda diubah,” imbuhnya.
Rio menjelaskan, setelah ini, pansus akan membuat laporan hasil kesepakatan tersebut. Kemudian kita minta pimpinan DPRD Surabaya mengadakan banmus untuk pelaporan Pansus.
“Kemudian DPRD akan mengirimkan draft usulan ini ke pemkot, kemudian ditindak lanjuti oleh bagian hukum untuk mengubah judulnya. Kemudian segera dikembalikan ke DPRD yang oleh pimpinan dewan kemudian Banmus paripurna,” pungkasnya.(Lam)