Surabaya, MercuryFM – Keteledoran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim yanh diketuai Sekdaprov Jatim Ady Karyono, dalam penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2023 kembali terungkap. Kali ini terkait tentang penyertaan modal kepada BUMD PT Askrida sebesar Rp 46,89 Miliar.
Dimana penyertaan modal yang dicanangkan pada PT Askrida ternyata belum ada Perda yang mengiringi.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengaku bahwa penyertaan modal kepada BUMD seharusnya di awali dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Sedangkan penyertaan Modal untuk PT Askrida ini belum ada pembahasan Perda.
“Iya (Penyertaan modal) itu aneh, karena belum ada Perdanya,” ujar Lilik di kantor DPRD Jatim, kemarin (12/9/2023).
Hal ini kata Lilik berbeda dengan penyertaan Modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sebesar Rp 200 Miliar yang masuk dalam rancangan Perubahan APBD Jatim 2023. “Kalau penyertaan Modal untuk BPR sudah ada Perdanya,” ujar politisi PKS ini.
Pernyataan Bendahara PKS Jatim tersebut semakin menguatkan problema pembahasan P-APBD Jawa Timur yang banyak tidak memenuhi tahapan aturan-aturan. Khusus terkait Penyertaan Modal kepada PT Askrida yang belum memiliki urgensi harus dikucuri modal tambahan.
Beberapa BUMD milik Pemprov Jatim lainnya banyak yang lebih membutuhkan. Apalagi diketahui bersama terdapat beberapa BUMD yang hampir kolaps karena kekurangan modal. Sumber lain menyebutkan, penyertaan modal kepada PT Askrida ini dilakukan Tanpa melalui business plan yang jelas. Sehingga cenderung dipaksakan.
Anggota DPRD Jatim yang minta namanya tidak disebut mengungkap bahwa penyertaan modal PT Askrida adalah usulan dari eksekutif. DPRD Jatim sempat menerima draft Raperdanya. Dalam draft Raperda Penyertaan Modal PT Askrida disebutkan akan mengajukan tambahan modal sebesar Rp 31,4 Miliar, tapi Sekdaprov kemarin mengatakan penyertaan modal PT Askrida Rp 46,86 Miliar.
“Ini yang benar yang mana?, dan kenapa nekat dianggarkan padahal Perda ya belum ada,” ungkap sumber itu dengan keheranan. Memang penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana APBD, bisa dilakukan. Ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang menyatakan Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.