Surabaya, MercuryFM – Aksi unjuk rasa berbentuk mogok kerja oleh beberapa pekerja PT Dakota Buana Semesta, disayangkan pihak perusahaan ekspedisi tersebut. Karena diikuti aksi penahanan terhadap barang ekspedisi.
Komisaris PT Dakota Buana Semesta Sumantri Driyo Pranoto mengatakan akibat aksi tersebut, barang yang seharusnya dikirim ke masyakat jadi terhambat.
“Banyak barang kiriman yang terhambat, misalnya sepeda motor, kemudian mobil. Dan barang lain yang dibutuhkan masyarakat. Bahkan ada paket obat malaria milik TNI. Sehingga paket tersebut diambil sendiri oleh pihak TNI ke kantor kami,” terangnya pada Sabtu (26/08/2023). Sumantri mengaku tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa 21 pekerja tersebut.
“Tapi jangan kemudian menahan barang ekspedisi, dengan menutup pintu masuk perusahaan di Legundi Gresik. Kasihan masyarakat kalau begini,” imbuhnya. Lebih lanjut kata Sumantri, pihaknya telah membayar upah sesuai UMK, seperti yang dituntut pekerja.
“Jadi begini, pembayaran gaji kepada mereka sudah kami gaji bulan Juni dan Juli 2023. BPJS ketenagakerjaan juga sudah lami daftarkan. Pesan kami ini saja, jangan menahan barang orang,” jelasnya. Sementara itu Ayunda konsumen PT Dakota Buana Semesta saat dikonfirmasi melalui telephone mengatakan sampai sekarang sepeda motor yang dikirim dari Manado ke cargo Malang belum diterima.
“Barang saya 1 Sepeda Motor Scoopy kiriman cargo Malang dari Manado tertahan di gudang Legundi. Saya berharap barang saya segera bisa kami ambil pak,” ujarnya. Aksi unjuk rasa 21 pekerja tersebut berlangsung pada Rabu (23/08/2023). Mereka menyasar ditiga lokasi usaha PT Dakota Buana Semesta. Antara lain cabang divisi khusus transit Legundi, cabang Taman-sepanjang, dan cabang Gedangan-Sidoarjo.
Adapun aksi tuntutan dari pekerja adalah:
1. Segera bayar kekurangan upah pekerja yang tertunggak selama 3 bulan.
2. Daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS.
3. Bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku.
4. Status hubungan PKWT menjadi PKWTT.
5. Sesuaikan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan-undangan.
6. Berikan kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta bayar denda atas keterlambatan upah
7. Stop Union Busting. (Lam)