Laporan Keuangan ‘Wajib’ Bagi UMKM

Surabaya, MercuryFM – “Laporan Keuangan Untuk UMKM” menjadi tema dalam Rumah UMKM edisi
Rabu (17/05/23) ini, menghadirkan Drs. Tri Juwono, Ak, MAk, CA., Asean CPA – Direktur kantor Jasa
Akuntan (KJA) Tri Juwono Synergy. Membahas UMKM menjadi menarik, saat menyebut tentang
laporan keuangan. Ini karena, sering kali teman-teman UMKM lebih fokus pada masalah produksi
dan pemasaran. Pada dasarnya, pelaku UMKM harus mengetahui dan kuasai satu hal lagi, yaitu
tentang laporan keuangan.

Membahas laporan keuangan bagi pelaku UMKM, Direktur kantor Jasa Akuntan (KJA) Tri Juwono
Synergy, Drs. Tri Juwono atau yang lebih akrab disapa pak Tri ini, mengakui kalau dari
pengalamannya melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, kebanyakan dari mereka terkesan
‘tidak peduli.’ “Bukan tidak bisa membuat laporan keuangan, tapi lebih tepatnya tidak peduli.
Sehingga kadang-kadang banyak yang tidak tahu, kalau laporan keuangan itu wajib dibuat,” kata Tri
Juwono.

Tri menjelaskan, kewajiban membuat laporan keuangan itu ‘harus wajib,’ baik dalam aturan
pemerintah juga sudah dijelaskan. “Wajib itu, kembali lagi kepada para pelaku bisnis yang
bersangkutan,” kata Direktur kantor Jasa Akuntan (KJA) Tri Juwono Synergy ini. Tidak dipungkiri
kata Tri Juwono, bahwa ada ketakutan-ketakutan dari pelaku bisnis bahwa kalau membuat laporan
keuangan dengan benar, itu nanti akan berhubungan dengan pajak.

“Memang ada pebisnis yang nakal, membuat laporan itu yang istilahnya double counting.
Maksudnya, membuat laporan keuangan yang sebenarnya, yang tujuannya untuk evaluasi,
pengendalian, pengembangan dll. Tetapi kemudian yang untuk kepentingan pajak, pebisnis itu
membuat laporan keuangan yang berbeda,” terang Tri Juwono. Direktur kantor Jasa Akuntan (KJA)
Tri Juwono Synergy ini, menghimbau pelaku bisnis maupun UMKM untuk tidak melakukan hal
tersebut. Karena terang Tri, selama ini pebisnis di Indonesia sudah mendapatkan kenikmatan dari
negara, seperti rasa aman, infrastruktur yang terjamin dan kemudahan yang lain.

Laporan keuangan bagi pelaku UMKM, menurut Tri, tidak perlu serumit perusahaan-perusahaan
besar, yakni cukup hanya dua laporan saja. Pertama, laporan posisi keuangan (neraca0 dan kedua,
laporan laba rugi. “Sangat simple laporan keuangan untuk UMKM. Dan bagi yang mau belajar
sangat gampang dipelajari,” kata Tri Juwono. Direktur kantor Jasa Akuntan (KJA) Tri Juwono
Synergy ini, mengatakan, bagi pelaku UMKM yang ingin belajar membuat laporan keuangan bisa
melakui aplikasi. Bisa belajar dari aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM
atau melalui aplikasi yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI).

“Melalui aplikasi pelaku UMKM tidak perlu bingung, transaksi mana yang perlu didebet atau kredit.
Tetapi kalau dengan aplikasi tidak perlu belajar debet kredit. Langsung saja diinput penerimaannya
apa saja, pengeluarannya apa saja. Diinput semua, langsung jadi laporan keuangannya,” terang Tri.
Tri mengaku, banyak aplikasi yang membuat laporan tentang keuangan ini, diantaranya Buku
Warung, Buku Kas, dll.

Tapi menurut Tri, kembali lagi supaya diterima oleh lembaga pembiayaan baik bank maupun non
bank, sebaiknya aplikasi yang laporan keuangannya sesuai dengan SAK EMKM, yang sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah. Sedangkan aplikasi laporan keuangan
yang sesuai dengan SAK EMKM ini menurut Tri, hanya ada dua, yaitu aplikasi SiApik dan aplikasi
Lamikro. (Nla)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio