Puluhan hektar lahan pertanian aset Pemprov Jatim dikuasai pihak ketiga dan berubah fungsi

Mojokerto, MercuryFM – Pengelolahan aset di Pemprov Jatim masih belum tertata dengan rapi. Berdasarkan  temuan Komisi B DPRD Jatim,  dari 300 hektare lebih aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, puluhan hektare dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan tidak sedikit aset berupa lahan pertanian, disewakan tidak sesuai fungsi utama untuk pertanian.

“Banyak yang digunakan untuk warung-warung dan cafe. Ini di temukan di sejumlah titik seperti Banyuwangi,  Bojonegoro, Lamongan dan sejumlah daerah lainnya. Yang paling banyak, lahan  dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang dikelola oleh UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Jabon Mojokerto. Yaitu 13 hektare,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Saifudin saat melakukan kunjungan kerja di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Jabon Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur di Mojokerto, Selasa (23/05/23).

Menurut Amar, dengan kondisi semacam ini, Komisi B berkomitmen membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim untuk mengembalikan aset-aset yang saat ini dikuasai oleh perorangan maupun pihak-pihak tertentu. Dengan harapan bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kebanyakan aset-aset ini awalnya disewa, tapi karena lama tidak diperhatikan, tiba-tiba menjadi dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Ini yang harus segera dilakukan penyelamatan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agus Dono Wibawanto mengatakan, pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kalau ingin memperbaiki aset-aset di Jatim agar segera dibentuk Badan Khusus yang menangani aset dan anggaran yang cukup.

“Karena proses pengambil alihan aset dari petok D ke sertifikat ini membutuhkan anggaran yang cukup besar, makanya kita lakukan perlahan lahan. Harapan saya kalau lahan itu sudah tersertifikasi maka penguasaan lahan akan lebih mudah,” ujarnya.

“Saya juga pernah mengusulkan kalau setiap berapa tahun aset-aset Pemprov ini dilakukan appraisal terutama aset yang di pinggir jalan,” lanjutnya.

Semetara itu, Staf Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Suryo Handoko mengatakan, aset pertanian milik Pemprov Jatim rata-rata memiliki sertifikat. Meski demikian, menurutnya sertifikat ini bukan satu-satunya jaminan aman.

“Artinya yang aman ini adalah lahan ini dimanfaatkan baik itu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kerjasama dengan perjanjian. Kalau ini tidak ada ini berpotensi untuk diserobot oleh oknum masyarakat,” ujarnya.

“Kita juga melihat kenapa Dinas Pertanian tidak bisa mengelola asetnya karena memang tidak ada anggaran. Artinya kalau anggarannya ditambah tentu mereka akan bisa menguasai aset tersebut dan lahan bisa dikelola dengan baik,” lanjutnya.

Menanggapi banyaknya aset pertanian yang di kuasai pihak ketiga, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Dydik Rudy Prasetya mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKAD Jatim terkait aset-aset pertanian milik Pemprov Jatim.

Selain itu dirinya juga meminta bantuan Komisi B DPRD Jatim guna mendorong pihak-pihak tertentu mengembalikan aset tersebut.

“Kami selalu berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian terutama milik Pemprov agar bisa sebagaimana mestinya. Karena kita tahu banyak sekali lahan yang beralih fungsi menjadi perumahan atau industri,” jelasnya.

“Kalau lahan tersebut tidak produktif untuk pertanian mungkin tidak masalah, tapi kalau produktif ya akan berpengaruh terhadap Jatim yang merupakan lumbung pangan nasional,” lanjutnya mempertegas. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist