PT Kasa Husada anak perusahaan BUMD Jatim belum bayar gaji 3 bulan dan THR karyawannya

Para karyawan yang mengelar aksi demo tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Karena sejak Bulan Januari pembayaran gaji seluruh karyawan dicicil, sampai dengan bulan Maret gaji belum dibayarkan.

Surabaya, MercuryFM – Nasib karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim salah satu Anak Usaha dari PT. Panca Wira Usaha (PWU) BUMD Provinsi Jawa Timur sungguh ironi. Sejak Januari 2023 mereka tidak mendapatkan gaji yang menjadi hak mereka. Imbasnya mereka menggelarl aksi demo yang dilakukan dikantor PT Kasa Husada Wira Jatim, sekaligus menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka, Jumat (14/4/23).

Perusahaan yang dipimpin  Agung Wibowo ini yang berdiri sejak 1926 telah di rundung masalah keuangan. Sehingga Jumat, 14 April 2023 seluruh karyawan PT Kasa Husada berkumpul untuk mempertanyakan Hak nya yang tidak kunjung di selesaikan oleh Management.

Para karyawan yang mengelar aksi demo tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Karena sejak Bulan Januari pembayaran gaji seluruh karyawan dicicil, sampai dengan bulan Maret gaji belum dibayarkan oleh pihak management.

Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Pasal 61 tentang pengupahan keterlambatan gaji akan mendapat kompensasi sampai dengan 50%. Dan Kompensasi tersebut sejak bulan Januari belum di bayarkan secara lunas.

“Hari ini (Jumat 14/4/2023) yang mana tenggat terakhir penerimaan THR. Karyawan masih belum menerima THR dan terancam tidak menerima karena belum ada konfirmasi dari Pihak Managemen,” ujar Noeroel karyawan bagian produksi saat aksi kemarin.

Selain itu,  gaji karyawan yang telah di potong untuk Jamsostek dan BPJS Kesehatan oleh kantor rupanya tidak di bayarkan ke instansi terkait selama 2 tahun lamanya. Hal ini membuat karyawan gagal mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit / Layanan kesehatan serupa.

“Indikasi Fraud oleh Managemen atas dana Tabungan Koperasi PT Kasa Husada. Dana yang ada pada Koperasi Karyawan juga di pergunakan oleh Managemen yang akhirnya anggota koperasi tidak dapat melakukan penarikan dana dari tabungan pribadinya yang ada pada Koperasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian ada lagi masalah soal Pinjaman Karyawan pada Bank BRI yang di kolektif oleh PT Kasa Husada. Tiap bulan karyawan yang mempunyai pinjaman telah di potong gajinya sesuai dengan angsuran, tetapi lagi-lagi pihak Managemen tidak membayarkan angsuran tiap bulan kepada Bank BRI.

“Untuk itu Karyawan PT Kasa Husada menuntut semua masalah itu segera diselesaikan oleh pihak manajemen,” imbuh Dyah salah satu karyawan lain. (Ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist