Bahas Raperda Transportasi Terintegrasi, Fraksi PKB DPRD Jatim minta Trans Jatim tak terus bergantung pada APBD

Surabaya, MercuryFM – Anggaran subsidi bus Trans Jatim yang mencapai sekitar Rp250 miliar setiap tahunnya, menjadi sorotan Fraksi Partai Kebangkitsn Bangsa (PKB) dalam mengiringi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Hal ini seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, H. Much. Abdul Qodir, saat membacakan Pemandangan/Tanggapan Fraksi atas Pendapat Gubernur Jatim terkait Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Senin (19/10/26).

​Menurut Abdul Qodir, keterlibatan Pemprov Jatim dalam memberikan subsidi patut diapresiasi sebagai wujud kehadiran negara dalam menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, demi keberlanjutan dan kemandirian anggaran daerah (APBD), Trans Jatim diminta tidak terus-menerus bergantung pada subsidi APBD.

​”Layanan yang telah dimanfaatkan oleh lebih dari 8 juta penumpang sepanjang tahun 2025 ini memerlukan kepastian hukum dan kemandirian. Kita perlu memikirkan bersama agar Trans Jatim pada waktunya tidak terlalu membebani APBD. Pemprov harus mulai mengkaji pendapatan non-tarif, seperti optimalisasi iklan di halte dan armada, kerja sama CSR, serta skema kemitraan badan usaha,” tegas Abdul Qodir.

Fraksi PKB kata Abdul Qodir, juga menyepakati masukan Gubernur Jatim terkait penguatan sanksi administratif bagi operator moda transportasi. PKB menegaskan bahwa aturan kewajiban operator di dalam Raperda akan mandul jika tidak dilengkapi payung hukum sanksi yang tegas di tingkat Perda.

​”Sanksi tidak boleh diserahkan sepenuhnya ke Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa dasar norma yang kuat di Perda. Subjek hukum, jenis pelanggaran, hingga bentuk sanksi harus diatur eksplisit di Perda secara proporsional dan bertingkat dengan tetap mengedepankan pembinaan,” ujarnya.

​Fraksi PKB juga mendorong perbaikan aturan terkait Sistem Informasi Transportasi Publik agar tidak memicu lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Dinas Perhubungan (Dishub) diusulkan menjadi penanggung jawab utama (leading sector) data dan layanan, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat sisi dukungan teknis,” ucap Abdul Qodir.

​Dalam tanggapannya, F-PKB menekankan bahwa hakikat integrasi transportasi bukan sekadar menambah unit kendaraan atau rute, melainkan menyambungkan seluruh rantai perjalanan warga dari titik awal hingga tujuan akhir.

​Oleh karena itu, PKB lanjut Abdul Qodir mengusulkan penataan rinci pada feeder (angkutan pengumpan), fasilitas perpindahan antarmoda, penataan halte, hingga sistem tiket dan tarif terpadu yang memudahkan pengguna jalan.

​”Prinsipnya Fraksi PKB mendukung penuh keberlanjutan pembahasan Raperda Inisiatif Komisi D ini menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap hadirnya Perda ini benar-benar memberikan kepastian anggaran dan kenyamanan nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist