Raperda Transportasi, Fraksi Demokrat DPRD Jatim dorong kepastian hukum Trans Jatim dan Feeder

Surabaya, MercuryFM — Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur optimis dan beri dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Kehadiran regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjawab tingginya mobilitas masyarakat lintas wilayah di Jawa Timur.

​Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, M. Arbayanto., dalam Rapat Paripurna yang digelar di Surabaya pada Senin, (19/10/26).

Menurutnya mobilitas masyarakat antarkabupaten/kota di Jawa Timur saat ini sangat tinggi dan banyak perjalanan yang melampaui batas wilayah administratif.

“Posisi strategis Jawa Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional menuntut adanya sistem transportasi publik yang tidak hanya memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan keterjangkauan, tetapi juga harus terintegrasi secara menyeluruh,” ujar Arba sapaan akran Arbayanto.

​Fraksi Partai Demokrat kata Arba, menyoroti pentingnya memasukkan layanan Bus Trans Jatim beserta angkutan pengumpan (feeder) ke dalam draf Raperda. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan Trans Jatim selama ini terbukti mampu memberikan solusi nyata atas kebutuhan transportasi publik yang murah dan aman.

​”Penguatan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum serta eksistensi penyelenggaraan dan pengembangan Trans Jatim beserta feeder sebagai moda penunjang utama di wilayah Jawa Timur,” kata Arba.

Dalam kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat lanjut Arba, juga menyoroti beberapa catatan penting dari Pendapat Gubernur Jatim yang disampaikan sebelumnya pada 5 Oktober 2026. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain, perlu adanya kajian mendalam agar pendelegasian sanksi dalam Peraturan Gubernur memiliki dasar norma yang jelas di dalam Perda, mencakup subjek hukum, bentuk pelanggaran, serta jenis sanksi yang adil.

“Juga harus ada penataan pembagian tugas yang jelas antarperangkat daerah, khususnya bidang perhubungan dan komunikasi informatika, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan data,” jelasnya.

​Fraksi Partai Demokrat, kata Arba menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini bukan sekadar mengisi kekosongan hukum, melainkan instrumen yuridis untuk mewujudkan prinsip good transportation governance.

“Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui Raprda ini nantinya, diharapkan mampu menekan angka kemacetan, memangkas biaya sosial transportasi, serta meningkatkan daya saing daerah demi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur yang berkeadilan,” pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist