Fraksi PDIP DPRD Jatim beri 5 catatan strategis terhadap Raperda Transportasi

Surabaya, MercuryFM– Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun Fraksi PDIP memberikan catatan mendalam yang berfokus pada tanggapan terhadap masukan Gubernur serta sejumlah rekomendasi strategis bagi layanan transportasi ke depan.

​Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV. Sasa, memaparkan bahwa fraksinya mengapresiasi Pendapat Gubernur yang sejalan dengan semangat penguatan layanan transportasi. Namun, F-PDIP menekankan agar penyempurnaan Raperda tidak sekadar menjadi kelengkapan administratif atau normatif semata.

​”Persetujuan ini didasarkan pada pandangan bahwa penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi merupakan kebutuhan penting bagi Jawa Timur dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diana

Fraksi PDIP kata Diana, menegaskan penguatan pasal yang ada dalsm Raperda Ini harus memperjelas peran, mekanisme koordinasi, serta kerja sama antarwilayah dan instansi.

Fraksi PDIP menyambut baik dimasukkannya Transjatim dan feeder dalam pengelolaan Pemprov Jatim. Namun, pengaturannya harus memperjelas rute, simpul perpindahan, keselarasan jadwal, serta keterjangkauan tarif sebagai satu kesatuan sistem.

“Kita juga sepakat bahwa norma penyelenggaraan harus cukup jelas sebagai pedoman perangkat daerah. Integrasi fisik dan terminal tipe B wajib memperhatikan kemudahan perpindahan, akses pejalan kaki, serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” ucap Diana.

Sementara terkait pendelegasian sanksi melalui Peraturan Gubernur, F-PDIP menegaskan bahwa unsur mendasar pelanggaran, subjek, dan jenis sanksi harus memiliki dasar hukum yang jelas di dalam Perda agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kita juga menyoroti pentingnya tata kelola data yang jelas antara perangkat daerah bidang perhubungan (sebagai substansi layanan) dan bidang komunikasi/informatika (sebagai dukungan teknis IT) agar informasi bagi masyarakat akurat dan terpadu,” jelas Diana.

Sebagai penegasan agar Raperda ini benar-benar menghadirkan manfaat nyata, Frakdi PDIP, jelas anggota Komisi D ini, menyampaikan lima rekomendasi penting untuk diperhatikan dalam pembahasan lanjutan.

Pertama orientasi pelayanan kepada masyarakat dimana penyelenggaraan transportasi harus mengutamakan kemudahan akses, keselamatan, kenyamanan, ketepatan waktu, dan keandalan, yang diukur dari peningkatan kualitas mobilitas warga.

Kedua ​keterjangkauan dan keberlanjutan pembiayaan dimana kebijakan tarif wajib mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sementara dukungan subsidi atau kompensasi dari pemerintah harus direncanakan secara transparan, tepat sasaran, dan berbasis kinerja terukur.

Ketiga, perlindungan hak dan kemudahan akses pengguna, dimana kayanan harus menjamin akses setara bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.

Lalu berikutnya perlunya ​akuntabilitas penyelenggaraan dan pengawasan yang harus jelas pembagian tanggung jawab, koordinasi lintas pemangku kepentingan yang jelas, serta pengawasan dan evaluasi berkala yang objektif.

“Fraksi juga merekomendasikan adanya evaluasi nyata terhadap peningkatan penggunaan angkutan umum, perbaikan konektivitas kawasan, dan penurunan ketergantungan pada kendaraan pribadi sebagai acuan perbaikan layanan berkelanjutan,” tegas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek dan Pacitan ini.

​Melalui catatan tanggapan dan rekomendasi tersebut, F-PDIP berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak hanya tertib secara regulasi, tetapi juga operasional dan berpihak penuh pada kepentingan masyarakat luas di Jawa Timur. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist