Terima demo buruh, Komisi E DPRD Jatim dukung kenaikan UMK hingga 9 persen dan Raperda Pesangon

Surabaya, MercuryFM — Komisi E DPRD Jawa Timur menegaskan komitmen penuh untuk mengawal sederet tuntutan krusial kelompok buruh, mulai dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), evaluasi upah murah, hingga pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon sebagai inisiatif legislatif.

​Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, saat menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lainnya di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim, Senin (05/10/26).

​Dalam pertemuan tersebut, elemen buruh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah murah. Mereka mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta, serta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di rentang 7,5 persen hingga 9,0 persen.

​Sri Untari menilai aspirasi penyesuaian upah tersebut sangat beralasan akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok di tengah lonjakan inflasi.

​”Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah berbeda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” ujar legislator asal Dapil Malang Raya tersebut.

​Untuk merespons hal ini, Komisi E berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim guna merembuk formulasi penyesuaian upah yang adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

​Selain isu upah, buruh dalam kedatangannya juga mendesak percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru di DPR RI pasca-Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pekerja menolak aturan pengali pesangon 0,5 serta meminta peninjauan ulang sistem alih daya (outsourcing).

​Menanggapi hal itu, Untari memastikan akan berkonsolidasi langsung dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengawal amanat putusan MK agar norma baru tidak merugikan pekerja.

​”Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan di pusat,” terang Penasihat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

​Di tingkat daerah, Komisi E melangkah lebih jauh dengan menyiapkan langkah preventif menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui regulasi lokal.

​”Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh berjalan maksimal,” tegasnya.

​Isu krusial lain yang mencuat dalam pertekusn tadi adalah jaminan sosial dan perpajakan perburuhan. Data buruh menunjukkan sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jatim ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

​Buruh juga menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta serta penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

​Guna memverifikasi temuan ini, Komisi E segera mengagendakan rapat kerja lintas instansi memanggil Disnakertrans Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dan Apindo.

​”Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang untuk mencari solusi bersama,” kata Untari.

​Terkait keluhan hambatan administratif dalam mengakses insentif diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi buruh, Komisi E berjanji mendorong Disnaker melakukan sosialisasi masif berbasis digital agar manfaat program Pemprov Jatim tersebut terserap optimal.

​”Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan,” pungkas Untari. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist