Mengapa Jawa Timur sangat membutuhkan Perda Transportasi Publik Terintegrasi? Ini penjelasan Komisi D DPRD Jatim

​Surabaya, MercuryFM — Kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi publik yang terhubung dari titik asal hingga tujuan akhir makin mendesak. Hal tersebut menjadi alasan utama Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur berkeinginan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi bisa menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna di Surabaya, Senin (5/10/26).

​Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, menegaskan bahwa keberadaan Perda ini krusial untuk mengubah pendekatan tata kelola transportasi di Jawa Timur. Selama ini, keberhasilan transportasi publik kerap hanya diukur dari banyaknya armada atau koridor. Padahal, masyarakat membutuhkan kepastian perjalanan lintas wilayah yang terhubung dengan baik.

​”Dua moda angkutan bisa saja bertemu di satu halte atau terminal, tetapi perjalanan warga tetap terputus jika perpindahannya sulit, jadwalnya tidak cocok, tarifnya berulang, atau informasinya tidak jelas. Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga,” ujar Martin.

​Menurut anggota Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP) DPRD Jatim ini, ada beberapa poin-poin utama mengapa Raperda ini sangat diperlukan untuk segera disahkan menjadi Perda.

Diantaranya untuk mengubah pola pikir tata kelola transportasi, dari yang sebelumnya hanya mengurus armada dan rute menjadi mengurus perjalanan warga secara menyeluruh.

“Selama ini, masyarakat sering mengalami kesulitan saat berpindah moda angkutan akibat jadwal yang tidak cocok, tarif yang membengkak karena harus bayar berulang kali, serta minimnya akses angkutan pengumpan (feeder),” ucap Martin.

​Alasan mendesak lainnya terkait dengan tingginya mobilitas warga di kawasan aglomerasi seperti Gerbangkertosusila Plus. Kawasan yang menyumbang 53,5 persen perekonomian Jawa Timur ini mencatat sekitar 760 ribu perjalanan komuter per hari menuju Surabaya. Namun, dari jumlah tersebut, baru 2,5 persen saja yang memanfaatkan angkutan umum.

​Meski layanan seperti Trans Jatim kata Martin, mencatatkan lebih dari 8,1 juta penumpang sepanjang tahun 2025, Komisi D menilai capaian tersebut belum membuktikan hadirnya sistem yang terintegrasi.

“Tanpa Perda, integrasi antara jalur utama, angkutan pengumpan, serta simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara akan tetap sulit disatukan,” urainya.

​Selain untuk meningkatkan efisiensi mobilitas, Perda ini lanjut Martin, sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam mewujudkan keadilan akses bagi seluruh warga.

Regulasi ini menjadi landasan wajib bagi penyediaan fasilitas ramah disabilitas, skema tarif khusus atau gratis bagi warga berpenghasilan rendah, pelajar, dan lansia, serta integrasi sistem pembayaran digital yang aman dan terpadu.

​”Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh agar transportasi publik di Jawa Timur benar-benar hadir sebagai fasilitas umum yang aman, terjangkau, inklusif, dan terintergrasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Legilator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi, Situbondo dan Bonfowoso. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist