Surabaya, Penegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang tidak akan memberikan ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru mendapat apresiasi dari DPRD Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono atau yang akrab disapa Bulek, menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan ketat terhadap perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.
Menurut Bulek, persoalan hiburan malam bukan hanya soal keberadaan tempatnya. Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh aturan benar-benar dijalankan.
“Yang penting itu SOP-nya benar-benar dijalankan. Yang paling utama terkait perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” kata Bulek.
Ia menilai sikap tegas Wali Kota Eri merupakan bentuk perhatian terhadap kenyamanan dan keamanan warga. Terlebih, menurutnya, berbagai kejadian yang muncul di tempat hiburan malam menjadi alasan perlunya pengawasan lebih kuat.
Bulek juga menyoroti aspek keselamatan pengunjung. Ia meminta tempat hiburan malam tidak hanya memperhatikan kenyamanan selama pengunjung berada di lokasi, tetapi juga memastikan mereka dapat pulang dengan aman.
“Jaminan keselamatan pengunjung ini sangat perlu diperhatikan. Ada kontrol, ada nakes, kemudian kenyamanan pengunjung, keselamatan sampai mereka benar-benar sampai di rumah dengan kondisi yang terkontrol,” ujarnya.
Menurut Bulek, keberadaan tenaga kesehatan dan pengawasan terhadap kondisi pengunjung menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Termasuk memastikan pengunjung yang sudah tidak dalam kondisi prima tidak dibiarkan pulang tanpa pendampingan atau pengemudi yang aman.
Ia juga mengingatkan pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap praktik di tempat hiburan yang berpotensi tidak sesuai dengan perizinannya.
Bulek mencontohkan tempat yang mengusung konsep karaoke keluarga, tetapi di sisi lain terdapat penjualan minuman keras. Kondisi semacam itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam pengawasan.
“Kadang ada jenis-jenis hiburan, karaoke keluarga, tetapi menjual minuman-minuman keras juga. Kita tidak tahu, kontrol-kontrol seperti itu,” katanya.
Bulek menegaskan, Komisi B DPRD Surabaya memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan aturan tersebut. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Wali Kota Eri yang memilih memperketat pengawasan dan tidak menambah diskotek baru.
“Artinya apa yang dilakukan Pak Wali ini juga ingin menjamin kenyamanan dan keamanan warganya,” tegasnya.
Di sisi lain, Bulek mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga perlu menjadi pertimbangan. Jangan sampai tempat hiburan yang semestinya menjadi ruang rekreasi justru memunculkan persoalan baru karena pengunjung kehilangan kontrol.
Bagi DPRD Surabaya, kata Bulek, ketegasan kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan yang konsisten, terutama terhadap izin, SOP, kesehatan, keamanan, keselamatan pengunjung, hingga mekanisme kepulangan pengunjung.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan tempat hiburan malam tidak berhenti pada larangan penambahan diskotek, tetapi juga memastikan tempat hiburan yang sudah ada benar-benar menjalankan aturan dan memberikan jaminan keamanan bagi pengunjung.(Lam)

