Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Tambahan Diskotek di Surabaya: “PAD Bisa Dicari dari Tempat Lain”

Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan membuka ruang bagi penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan. Eri menyebut jumlah diskotek di Surabaya saat ini sudah cukup. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat sekitar 13 diskotek yang telah beroperasi.

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Eri, setiap rencana pembukaan tempat hiburan malam baru harus melalui pemeriksaan ketat. Pemkot akan melihat kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta ketentuan bangunan.

Meski kewenangan penerbitan sejumlah izin berada di pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot Surabaya tetap akan memastikan pemanfaatan lokasi sesuai tata ruang.

“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo. Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi,” tegasnya.

Tak hanya membatasi penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Eri meminta pengelola menjalankan komitmen yang telah dibuat bersama Pemkot Surabaya. Salah satunya memastikan tidak ada anak di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam.

“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” ujarnya.

Bagi Eri, kebijakan tersebut bukan sekadar membatasi tempat hiburan malam. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga Surabaya tetap menjadi kota yang aman bagi anak.

“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” katanya.

Eri menegaskan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi tetap dapat menjalankan usahanya sepanjang mampu memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Namun, evaluasi akan dilakukan terhadap pengelola yang tidak menjalankan komitmen.

“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi. Tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati. Harus sama-sama menjalankan aturannya,” tegasnya.

Eri: PAD Bisa Dicari dari Tempat Lain

Eri juga menegaskan pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi alasan untuk terus menambah jumlah diskotek di Surabaya.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki banyak sektor lain yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan kepentingan perlindungan anak.

“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegas Eri.

Ia menambahkan, pertumbuhan tempat hiburan malam tetap harus dihitung berdasarkan kebutuhan dan kondisi Kota Surabaya.

“Boleh, karena Surabaya seperti ini kan sudah keluar, tapi dihitung. Berapa sih yang pas itu? Jangan dilos terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist