Setujui disahkannya Perda Disabilitas, Fraksi PDIP DPRD Jatim ingatkan hak kerja, pendidikan, dan perlindungan hukum bagi Disbilitas

Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), harus benar-benar menjadi benteng hukum yang kuat dalam menjamin kesetaraan serta melindungi kelompok disabilitas dari segala bentuk diskriminasi.

​Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Erma Susanti, saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi terkait Raperda tersebut menjadi Perda, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (28/09/26).

​Erma menyatakan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar aksi sosial atau bantuan hibah, melainkan kewajiban konstitusional negara.

​”Raperda ini bukan sekadar formalitas legislasi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan saudara-saudara kita penyandang disabilitas mendapatkan pelindungan penuh, layanan publik yang ramah, serta kesempatan hidup yang setara dan bermartabat di Jawa Timur,” tegas Erma.

​Melalui Raperda yang telah disempurnakan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, Fraksi PDIP menyoroti sejumlah poin strategis terkait hak dan pelindungan disabilitas yang resmi diatur. Yakni hak akses Ketenagakerjaan (Kuota Afirmatif), dimana pemerintah dan swasta diwajibkan memberikan kesempatan kerja yang adil melalui penetapan kuota pekerja disabilitas minimal 2 persen di BUMD serta minimal 1 persen di perusahaan swasta, lengkap dengan fasilitasi pelatihan dan Unit Layanan Disabilitas.

Lalu kewajiban penyediaan sistem peringatan dini yang terakses, jalur evakuasi khusus disabilitas, penanganan trauma, serta pendataan pilah dalam tanggap darurat bencana.

Kemudian lanjut Erma penyedian layanan informasi dan tanggap cepat, fasilitas rumah aman (safe house), penanganan khusus kasus kekerasan, serta bantuan hukum gratis bagi korban penyiksaan, penelantaran, maupun eksploitasi.

“Fasilitas umum, layanan digital pemerintah, serta moda transportasi publik seperti Trans Jatim wajib memenuhi standar aksesibilitas, termasuk penyediaan juru bahasa isyarat, penerjemah, dokumen Braille, dan pendamping,” ucap Erma.

Selian itu jaminan hak pendidikan tanpa diskriminasi melalui penyediaan Akomodasi yang Layak, asesmen kebutuhan, dukungan transportasi sekolah, peningkatan kompetensi guru pendamping, dan alokasi beasiswa.

“Termasuk Pemberian potongan harga (konsesi) minimal 20 persen bagi pemilik Kartu Penyandang Disabilitas untuk berbagai fasilitas, serta peningkatan layanan habilitasi dan rehabilitasi medis/sosial, yang hsrus dilakukan,” jelas Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung ini.

​Guna memastikan perlindungan berjalan optimal, Fraksi PDIP kata Erma memperjuangkan dua instrumen kunci. Yakni ​Pendataan Terintegrasi dengan pembentukan sistem data tunggal berbasis variabel ragam disabilitas, jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, hingga kebutuhan alat bantu agar penyaluran bantuan dan perlindungan tepat sasaran.

Serta yang tidak kalah penting lanjut Erma pembentukan ​Komisi Disabilitas Daerah. Ini diperlukan untuk penguatan lembaga independen pemantau perlindungan disabilitas. Dimana paling sedikit 50 persen komposisi keanggotaannya wajib berasal dari unsur penyandang disabilitas itu sendiri.

​”Pengawasan akan terus kami lakukan dari gedung DPRD. Kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi, hambatan akses, atau perlakuan tidak adil bagi warga disabilitas di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blitar-Tulungagung ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist