Surabaya, MercuryFM — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (28/09/26).
Juru Bicara Fraksi Demokrat Rasiyo, menyampaikan bahwa Raperda yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Jatim ini hadir sebagai komitmen nyata untuk memberikan layanan publik yang setara, ramah disabilitas, dan bebas dari diskriminasi di Jawa Timur.
”Raperda ini hadir untuk memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif dan aktual. Ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan hak yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga aksesibilitas,” ujar Rasiyo saat membacakan Pandangan Akhir Fraksi di rapat paripurna DPRD Jatim.
Menurut Rasiyo, pengesahan regulasi baru ini sekaligus memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2013. Pembaruan regulasi dinilai mendesak mengingat masih tingginya hambatan yang dihadapi warga penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Berdasarkan laporan Komisi E DPRD Jatim per 31 Agustus 2026, data BPS tahun 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa (8,41%), sementara Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 mencatat sebanyak 1,86 juta jiwa.
Sementara itu tingkat ketimpangan juga masih terlihat di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Di sektor pendidikan, pada 2024, BPS mencatat 21,22% penyandang disabilitas tidak/belum pernah sekolah (dibandingkan 3,38% warga non-disabilitas), dan hanya 5,58% yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi.
Disektor ketenagakerjaan, dari 39.861 perusahaan wajib lapor di Jawa Timur, baru 60 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan total 866 pekerja.
Fraksi Partai Demokrat kata Rasiyo, meminta beberapa point penting dalam Perda ini nanti harus benar benar di jalankan. Yakni wajib menyerap pekerja disabilitas paling sedikit 2% di lingkungan Pemerintah Provinsi dan BUMD, serta minimal 1% pada perusahaan swasta.
Adanya layanan Bus Trans gratis bagi penyandang Disabilitas. Menjami unit Layanan Disabilitas di lembaga pendidikan, penyediaan tenaga kesehatan/alat bantu, serta penjaminan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Serta penyediakan juru bahasa isyarat, juru ketik, dan pendamping hukum agar akses keadilan terbuka tanpa diskriminasi.
“Juga harus dijalankan layanan penanganan cepat, rumah aman (safe house), perlindungan kekerasan seksual, serta perlindungan dari tindakan pemaksaan steril/kontrasepsi. Dan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah serta kewajiban penyesuaian fasilitas publik agar aksesibel paling lambat dalam kurun waktu 5 tahun,” jelas Rasiyo.
Fraksi Demokrat kata Rasiyo yang juga anggota Komiis E juga menegaskan bahwa penetapan Perda ini bukan akhir, melainkan awal dari komitmen pengawasan.
”Fraksi Partai Demokrat akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum dari Peraturan Daerah ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat disabilitas di Jawa Timur,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini. (ari)
