Surabaya, MercuryFM – Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) di depan Gedung DPRD Surabaya, Selasa (8/9/2026), memanas. Ketua Gempar Jatim, M. Zahdi, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan layanan air di Kota Surabaya, mulai dari dugaan privatisasi jaringan air, transparansi retribusi pelanggan, hingga kualitas air yang dinilai masih dikeluhkan warga.
Dalam orasinya, Zahdi bahkan menyebut masyarakat seolah menjadi korban pungutan yang tidak dipahami peruntukannya. Pernyataan itu memicu sorakan massa aksi.
“Tidak pernah disosialisasikan secara jelas. Ternyata kita dicopet. Dicopet secara tagihan air,” ujar Zahdi.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah kawasan perumahan yang pengelolaan jaringan airnya belum berada di bawah Perumda Air Minum Surya Sembada. Gempar Jatim menilai DPRD maupun Pemerintah Kota Surabaya belum menunjukkan langkah konkret untuk mengambil alih pengelolaan tersebut demi menjamin kesetaraan layanan bagi seluruh warga.
“Gempar Jatim belum percaya terhadap trias politika di Kota Surabaya untuk urusan air,” tegasnya.
Selain itu, Zahdi menyoroti retribusi sebesar Rp11 ribu yang dibebankan kepada pelanggan setiap bulan. Ia mempertanyakan aliran dan penggunaan dana tersebut karena dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Zahdi juga menyinggung jumlah sambungan rumah (SR) pelanggan PDAM yang disebutnya telah mencapai sekitar 656 ribu sambungan. Berdasarkan perhitungan Gempar Jatim, nilai retribusi yang terkumpul dari komponen tersebut bisa mencapai lebih dari Rp7 miliar setiap bulan.
“Kenapa dana retribusi dari PDAM yang diminta ke warga ini masih ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya? Kenapa tidak langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah?” katanya.
Tak hanya soal retribusi, Gempar Jatim juga mengangkat keluhan sebagian pelanggan terkait kualitas air yang disebut keruh dan berbusa. Organisasi itu meminta adanya bentuk tanggung jawab yang jelas apabila layanan yang diterima warga tidak sesuai standar.
“Kalau warga telat bayar kena denda. Tapi kalau air yang diterima keruh dan berbusa, tanggung jawabnya bagaimana?” ujar Zahdi.
Atas dasar itu, Gempar Jatim mendesak adanya evaluasi tarif air serta penurunan beban biaya bagi pelanggan yang terdampak gangguan kualitas layanan.
Menurut Zahdi, persoalan air bukan sekadar layanan publik, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.
“Kami bicara hak dasar warga Kota Surabaya, air,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Gempar Jatim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan respons terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan.
Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan meningkatkan aksi dengan mendirikan tenda dan menginap di depan Gedung DPRD Surabaya.
“Kami tunggu 7×24 jam. Kalau tidak ada respons, kami bangun tenda di sini. Ini rumah wakil rakyat,” pungkas Zahdi. (lam)

