Setujui tambahan modal Jamkrida Rp100 Miliar, Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim minta manfaatnya terukur untuk rakyat

Surabaya, MercuryFM – Tambahan modal daerah sebesar Rp100 Miliar untuk Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim), harus memberikan dampak yang terukur terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Fraksi Demokrat DPRD Jatim melalui juru bicara Fraksi Sanwil, mengiringi persetujuan Fraksi Demokrat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) menjadi Perda, yang disampaiakan dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (07/09/26).

Fraksi Partai Demokrat kata Sanwil, penyertaan modal merupakan langkah penting untuk memperkuat kapasitas Jamkrida Jatim dalam memperluas akses penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Besarnya angka penyertaan modal dengan pertumbuhan kesejahteraan rakyat harus dapat diukur dengan tepat,” tegasnya.

Dalam Raperda tersebut, modal dasar Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban memenuhi sedikitnya 51 persen dari modal dasar tersebut.

Sementara itu, modal yang telah disetorkan Pemprov Jatim kepada Jamkrida hingga ditetapkannya perda mencapai Rp179,5 miliar. Setoran tersebut berasal dari penyertaan modal pada 2009, 2010, 2011, 2014, dan 2015.

Selanjutnya, Pemprov Jatim direncanakan kembali menyuntikkan modal sebesar Rp100 miliar secara bertahap pada 2027 hingga 2029.

Fraksi Demokrat menilai tambahan modal tersebut tidak boleh diberikan secara otomatis. Pelaksanaannya harus didasarkan pada analisis investasi, rencana bisnis perseroan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Kinerja Jamkrida dan kapasitas penjaminan yang diukur melalui gearing ratio juga harus menjadi pertimbangan,” ucap Sanwil.

Samwil menegaskan, penyertaan modal juga harus menghasilkan multiplier effect bagi masyarakat. Jamkrida diharapkan tidak hanya menjadi perusahaan daerah yang kuat secara finansial, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai agent of development.

“Penguatan permodalan harus berujung pada semakin luasnya akses penjaminan kredit bagi UMKM, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.

Raperda sendiri menetapkan sejumlah tujuan penyertaan modal, mulai dari memperluas akses penjaminan kredit bagi UMKM, meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha Jamkrida Jatim, hingga memperkuat struktur permodalan perusahaan.

“Penyertaan modal di Jamkrida sesungguhnya berkenaan dengan niatan dasar Pemerintah Provinsi untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” kata Samwil.

Karena itu, Fraksi Demokrat lanjut Sanwil menilai Raperda tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi pengembangan Jamkrida Jatim yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Tantangan setelah perda ditetapkan bukan lagi sekadar bagaimana modal daerah disuntikkan ke Jamkrida, melainkan seberapa besar tambahan modal tersebut mampu membuka akses pembiayaan bagi UMKM, menggerakkan ekonomi daerah, meningkatkan PAD, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Ligislatir dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik – Lamongan ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist