Surabaya, MercuryFM – Tambahan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk Jamkrida Jatim tidak boleh berhenti sebagai suntikan modal korporasi, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini ditegaskan jurubicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Martin, mengiringi persetujuan Fraksi PDIP terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) Perseroda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam raoat Paripurna DPRD Jatim, Senin (07/09/26).
Menurut Martin penyertaan modal ini harus pula dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, transparansi, serta keberpihakan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral, etika, dan politik dalam memastikan setiap kebijakan daerah dirumuskan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan, keberpihakan kepada wong cilik, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Martin saat membacakan pendapat Fraksi PDIP.
Menurutnya, penguatan modal Jamkrida Jatim harus berujung pada semakin terbukanya akses masyarakat terhadap pembiayaan formal. Sebab, masih banyak UMKM yang kesulitan memperoleh pembiayaan karena keterbatasan agunan maupun persyaratan perbankan.
“Penguatan permodalan harus mampu memperluas akses penjaminan dan pembiayaan, terutama bagi UMKM dan masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan formal,” ujarnya.
Tambahan Modal Rp100 Miliar Dicairkan Bertahap
Berdasarkan hasil pembahasan Komisi C DPRD Jatim dan fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Raperda tersebut menetapkan modal dasar PT Jamkrida Jatim sebesar Rp600 miliar.
Sementara itu, kepemilikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sekurang-kurangnya 51 persen.
Saat ini, modal disetor Pemprov Jatim di Jamkrida tercatat sekitar Rp179,5 miliar. Untuk memenuhi struktur kepemilikan sekaligus meningkatkan kapasitas penjaminan, pemerintah daerah merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.
Tambahan modal tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap dalam rentang tahun anggaran 2027 hingga 2029.
Martin menegaskan, pencairan tambahan modal tidak boleh dilakukan secara otomatis setiap tahun. Kinerja perusahaan dan kondisi keuangan harus menjadi dasar sebelum APBD kembali dikucurkan.
“Tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar direncanakan dipenuhi secara bertahap pada tahun 2027-2029, dengan mempertimbangkan analisis investasi, rencana bisnis perusahaan, kemampuan keuangan daerah, pencapaian kinerja Perseroda, dan kapasitas penjaminan yang diukur melalui gearing ratio,” jelasnya.
Fraksi PDIP juga mengingatkan bahwa ekspansi bisnis penjaminan memiliki risiko. Karena itu, peningkatan kapasitas Jamkrida harus berjalan beriringan dengan kemampuan perusahaan mengelola risiko dan menjaga kesehatan keuangan.
Martin menegaskan, tambahan modal baru memiliki nilai apabila mampu memperkuat kapasitas bisnis Jamkrida sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat tanpa menciptakan persoalan baru bagi keuangan daerah.
“Pertumbuhan kapasitas penjaminan harus berjalan seimbang dengan kemampuan perusahaan mengendalikan risiko usaha, menjaga kesehatan keuangan, dan memenuhi kewajiban penjaminan,” katanya.
“Jangan sampai penguatan modal hari ini justru menimbulkan tekanan berulang terhadap APBD di kemudian hari,” lanjut legislator asal Dapil Jatim IV yang meliputi Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi tersebut.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemprov Jatim dan manajemen Jamkrida memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal.
“Penyertaan modal harus dipastikan tepat sasaran dan tepat guna, sehingga setiap rupiah modal daerah benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” pungkas Martin. (ari)

