Alamat KTP Bisa Pakai Rumah Kos, Disdukcapil Surabaya Pastikan Pemilik Tidak Dirugikan

Surabaya, MercuryFM – Polemik aturan penggunaan alamat rumah kos dan rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) di Surabaya terus menjadi perhatian publik. Menanggapi kekhawatiran para pemilik kos, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan pemilik hunian.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak untuk Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen kependudukan lainnya hanya berlaku selama penghuni masih tinggal dan masih memiliki hubungan sewa yang sah di alamat tersebut.

“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak tidak bersifat permanen. Ketika masa sewa berakhir atau penghuni pindah, yang bersangkutan wajib memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai domisili terbaru,” kata Irvan, Senin (27/7/2026).

Penegasan ini muncul setelah sejumlah pemilik rumah kos menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan alamat propertinya tetap tercantum dalam dokumen kependudukan mantan penyewa yang sudah lama meninggalkan tempat tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Menurut Irvan, Pemkot Surabaya memahami keresahan tersebut. Karena itu, perlindungan terhadap pemilik rumah kos maupun rumah kontrak menjadi salah satu poin yang sedang dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.

Perwali tersebut nantinya akan mengatur mekanisme verifikasi domisili, hak dan kewajiban penghuni maupun pemilik hunian, hingga langkah yang dapat dilakukan apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa namun belum memperbarui data kependudukannya.

Di sisi lain, Pemkot menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengatur alamat dalam dokumen, melainkan memastikan data kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Selama ini masih banyak warga yang telah berpindah tempat tinggal tetapi alamat dalam dokumen kependudukannya belum diperbarui.

Akibatnya, data kependudukan menjadi kurang akurat dan berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik yang berbasis domisili, mulai dari pelayanan administrasi, bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan.

“Yang ingin diwujudkan adalah keselarasan antara kondisi de facto dan de jure penduduk. Artinya, alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan harus sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya,” jelas Irvan.

Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut masih menunggu penyelesaian Perwali. Selama proses penyusunan berlangsung, pemerintah akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait substansi kebijakan.

Dengan adanya aturan pelaksana yang lebih rinci, Pemkot berharap kebutuhan akan data kependudukan yang akurat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hukum bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Isu yang sempat memicu kekhawatiran itu pun diharapkan berubah menjadi solusi untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang lebih tertib dan sesuai kondisi sebenarnya di Kota Surabaya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist