Surabaya, MercuryFM – Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran tidak hanya memunculkan persoalan hubungan antara pelaku usaha dan warga sekitar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Senin (29/6/2026), isu tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai kemudahan investasi, kepastian perizinan, hingga pemberdayaan masyarakat lokal.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengingatkan agar persoalan administratif maupun sengketa di lapangan tidak sampai menghambat investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, Surabaya selama ini dikenal sebagai kota yang ramah investasi dengan sistem pelayanan perizinan yang terus berkembang dan semakin mudah diakses secara digital.
“Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, investasi harus disambut baik. Pemerintah kota wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit agar investor maupun pelaku usaha tidak kesulitan mengurus perizinan,” kata Baktiono.
Politisi senior PDI Perjuangan itu menyoroti keberadaan Soto Spesial Boyolali yang telah berkembang dan memiliki sekitar 10 cabang di Surabaya. Karena itu, ia berharap persoalan perizinan yang muncul dapat segera diselesaikan tanpa menghambat iklim usaha yang sudah berjalan.
Menurut Baktiono, perbedaan klasifikasi usaha seperti warung, depot, restoran, atau kafe seharusnya tidak menjadi hambatan berkepanjangan apabila pelaku usaha beritikad baik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada perbedaan klasifikasi usaha, ya langsung dibenahi. Jangan sampai masalah administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan justru menghambat investasi dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Meski demikian, Baktiono menegaskan bahwa investor juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Pelaku usaha diminta membuka ruang bagi warga lokal untuk terlibat dalam aktivitas usaha, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun peluang ekonomi lainnya.
“Investor harus bisa bekerja sama dengan warga sekitar. Ketika masyarakat ikut merasakan manfaat ekonomi, maka lingkungan akan ikut menjaga keamanan dan kenyamanan usaha tersebut,” katanya.
Sementara itu, RDP Komisi B DPRD Surabaya mengungkap masih adanya sejumlah dokumen perizinan yang belum tuntas meski restoran telah beroperasi. Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian izin usaha, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), hingga izin penyelenggaraan parkir.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Faridz Afif menegaskan bahwa Surabaya tetap terbuka terhadap investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Komisi B pun memberikan waktu satu bulan kepada manajemen Soto Spesial Boyolali untuk melengkapi seluruh persyaratan yang masih kurang.
“Surabaya ramah investasi, tetapi semua pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan seluruh perizinan yang belum lengkap,” tegas Faridz.
Di sisi lain, Baktiono juga mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul di lapangan diselesaikan melalui jalur pemerintahan dengan melibatkan lurah dan camat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (lam)

