Raih WTP 11 kali beruntun, BPKRI tetap beri Pemprov Jatim catatan soal Dana Desa dan Tambang

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mencatatkan provinsi dengan 11 kali berturut-turut mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Penerima Keuangan Republik Indonesia (BPKRi). Hal ini tampak dengam hasil penilaian BPKRI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan penilaian LHP LKPD provinsi Jatim 2025 yang mendapatkan penilaian WTP diberikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, M.H Musyafak Rouf dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang juga di saksikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianyo Dardak serta anggota DPRD Jatim, Selasa (09/06/26)

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempertahankan opini tertinggi tersebut sebanyak sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2015,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat.

Menurut Widhi, penilaian tersebut didasarkan pada empat parameter utama yakni Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta ​kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

“​BPK menegaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

​Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK kata Widhi mencatat bahwa masih ditemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta beberapa problem ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dintaranya Keterlambatan Proyek & Kekurangan Penerimaan, Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa Belum Memadai Jaminan Pertambangan Rawan Penyalahgunaan.

“Khusus Pengelolaan Jaminan Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum memadai. Akibatnya, tata kelola terkait jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang menjadi tidak terukur serta berada dalam kondisi rawan disalahgunakan,” jelas Widhi.

Dengan adanya temuan temuan tersebut, BPK RI kata Widhi memberikan tenghat waktu 60 hari kepada Pemprov Jatim untuk memberikan jawaban terkaiat catatan-catatan hang ada dalam penyamoaian LHP atas LKPD 2025.

​”Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah dokumen LHP diterima,” ucapnya.

​Terakhir BPKRI juga secara khusus mendorong jajaran Pemprov Jatim untuk terus mendongkrak persentase penyelesaian rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berdasarkan rekomendasi BPKRI mulai tahun 2005 smpai 2025 dari total 1.956 rekomendasi masih 1.681 rekomendasi atau sekitar 86,20% yang diselesiakan. Sedangkan 305 rekomemdasi belum diselesaikan atak sekitar 13,8%,” tegasnya.

​Di akhir laporannya, BPK menaruh harapan besar agar jajaran DPRD Provinsi Jawa Timur dapat memanfaatkan informasi substantif di dalam LHP ini.

“Kita berharap DPRD memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sekaligus menyempurnakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depan demi tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” pungkas Widhi. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist