Kasus Utang Sampah Pemkot Surabaya Rp104 Miliar, Kejagung: Putusan Pengadilan Wajib Dijalankan

Surabaya, MercuryFM – Sengketa perdata antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait utang pengelolaan sampah senilai Rp 104 milyar kembali menjadi perhatian publik, setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat penegasan yang menegaskan, bahwa pendapat hukum atau legal opinion tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Surat itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, terkait pelaksanaan putusan perkara perdata yang melibatkan perusahaan tersebut dengan Pemkot Surabaya.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa produk Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan layanan yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum. Karena sifatnya yang tidak mengikat, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat maupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.

Penegasan dari Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi momentum penting dalam perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut Robert Simangunsong, surat tersebut semakin memperjelas bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Robert menjelaskan bahwa sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya telah melalui seluruh tahapan proses hukum yang tersedia. Perkara tersebut diperiksa mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Adapun putusan yang menjadi dasar kewajiban hukum dalam perkara tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan rangkaian putusan yang telah inkracht tersebut, Pemkot Surabaya disebut memiliki kewajiban untuk membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.

Robert menegaskan, dengan adanya surat resmi dari Kejaksaan Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht. Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan karena menyangkut nilai kewajiban yang tidak sedikit, yakni mencapai lebih dari Rp104 miliar. Di sisi lain, surat penegasan dari Kejaksaan Agung berpotensi menjadi rujukan penting dalam berbagai perkara serupa di Indonesia, terutama terkait penggunaan legal opinion sebagai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya penegasan resmi dari Kejaksaan Agung, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Perkembangan terbaru ini kembali mengingatkan bahwa dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht pada prinsipnya wajib dilaksanakan dan tidak dapat dikesampingkan oleh pendapat hukum yang sifatnya hanya memberikan pandangan atau rekomendasi. Publik pun menanti bagaimana penyelesaian akhir sengketa sampah bernilai Rp104,24 miliar ini akan dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist