Surabaya, MercuryFM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengambil langkah berani untuk memperkuat ketahanan kesehatan sekaligus ekonomi daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam, Jatim bersiap memfasilitasi integrasi produk herbal lokal, seperti jamu, obat herbal terstandar (OHT), hingga fitofarmaka, ke dalam fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas pembahasan Raperda Obat Bahan Alam, yang disampiakan juru bicaranya, Ony Setiawan, Kamis (05/11/26).
Menurut Ony, penyusunan draf regulasi ini bertujuan merespons dinamika hukum nasional, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024.
”Raperda ini dirancang untuk menggeser orientasi pengaturan menjadi fasilitasi menyeluruh dari rantai hulu hingga hilir secara terpadu, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujar Ony.
Langkah politik anggaran dan regulasi ini ksta Ony bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Jawa Timur memiliki potensi besar dengan 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat terhadap obat tradisional juga sangat tinggi. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pemanfaatan obat tradisional di tingkat nasional mencapai 32,5 persen.
Meski demikian, Ony mengungkapkan industri herbal Jatim masih terkendala hambatan klasik di lapangan. Penelitian dan pengembangan belum optimal, hilirisasi minim, serta sangat sedikit produk yang mampu “naik kelas” dari sekadar jamu menjadi OHT atau Fitofarmaka.
Untuk mendobrak kebuntuan tersebut, Raperda ini kata anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), membawa sejumlah terobosan penting. Diantaranya produk herbal yang telah teruji secara medis dapat dimanfaatkan secara resmi di fasilitas kesehatan milik Pemprov Jatim, baik sebagai terapi mandiri maupun komplementer berdampingan dengan pengobatan konvensional.
Pemprov Jatim bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kata Ony akan diminta memfasilitasi pembuktian ilmiah dari tahap praklinis hingga uji klinis. Bahkan, biaya retribusi laboratorium milik pemprov dipastikan gratis bagi peneliti dan akademisi.
Selain itu lanjut Ketua DPC PDIP Tuban ini, pelaku Usaha Kecil dan Koperasi akan mendapatkan bantuan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), akses pembiayaan, hingga penyediaan rumah produksi bersama yang memenuhi standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOB).
“Gubernur Jatim kita amanatkan menyusun Rencana Induk dan Rencana Aksi jangka menengah paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan,” jelas Ony
Guna memastikan keamanan konsumen, regulasi ini kata Ony akan memperketat sistem pengawasan obat tradisional secara berjenjang dari hulu ke hilir. Pengawasan bahan baku diserahkan ke sektor pertanian dan kehutanan, bahan obat ke sektor kesehatan, serta produk jadi di sektor perdagangan yang dikoordinasikan secara ketat bersama BPOM.
”Bapemperda merekomendasikan agar Raperda ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai dasar mewujudkan Obat Bahan Alam Jawa Timur yang aman, bermutu, berkhasiat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapi) Tuban-Bojonegoro ini. (ari)
