Kasus Narkoba di Jatim semakin mengkhawatirkan, Fraksi PDIP DPRD Jatim desak pencegahan berbasis permukiman

L​Surabaya, MercuryFM – Ditemukannya “Kampung” Narkoba oleh Jajaran Kepolisian di Surabaya, Yakni Jl Kunti Kecamatan Semampir, beberapa waktu lalu, semikin menunjukkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur cukup mengkhawatirkan.

Ditambah lagi data Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim, sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.382 tersangka berhasil diungkap sepanjang Triwulan III (Juli–September) 2026.

Kondisi terebut menjadi alarm serius, bahwa pemberantasan narkoba di Jawa Timur harus diperkuat melalui penindakan tegas terhadap jaringan pengedar, pencegahan hingga kawasan permukiman, serta perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Andy Firasadi, menilai pemberantasan narkoba harus menjadi agenda bersama yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.

Sebab, ancaman narkoba bukan semata persoalan kriminalitas, melainkan juga menyangkut masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia Jawa Timur.

“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ujarnya, Sabtu (17/10/26).

Seepanjang Triwulan III 2026, data Polda Jatun, aparat mengungkap 1.870 kasus narkoba dan menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan, antara lain 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

Besarnya barang bukti yang disita kata Andy, memperlihatkan skala ancaman yang perlu dihadapi. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba perlu memastikan bahwa jaringan peredaran gelap ditindak, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan agar tidak terjerumus menjadi pengguna.

Persoalan tersebut juga terlihat dari data pengungkapan kasus di Surabaya. Polrestabes Surabaya mencatat 149 kasus narkotika dengan 206 tersangka selama Januari hingga April 2026.

“Yang patut menjadi perhatian, sebanyak 86 kasus di antaranya terjadi di kawasan permukiman. Sementara itu, 34 kasus terungkap di hotel atau vila, 16 kasus di ruko maupun gedung, 11 kasus di jalanan, serta dua kasus di kafe atau diskotek,” jelas Andy.

Data tersebut kata Andy juga menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap narkoba tidak bisa hanya diarahkan pada tempat hiburan malam atau lokasi yang selama ini dianggap rawan. Lingkungan tempat tinggal juga perlu menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.

Dalam konteks itu, lanjut anggota Komisi A DPRD Jatim ini, pihaknya mendorong penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun sistem pencegahan berbasis lingkungan.

“Edukasi bahaya narkoba perlu dilakukan secara konsisten, disertai ruang kegiatan produktif bagi anak muda serta kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika,” pintanya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini melanjutkan pencegahan juga harus melibatkan keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, sedangkan sekolah dan perguruan tinggi perlu memperkuat edukasi serta koordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tenaga kesehatan.

“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” ungkapnya.

Selain pencegahan, pihaknya juga mendorong agar penanganan narkoba memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.

“Pendekatan tersebut tidak berarti melonggarkan penindakan terhadap pengedar. Jaringan peredaran gelap tetap harus diproses secara tegas, sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan perlu memperoleh penanganan medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Ingat keberhasilan pemberantasan narkoba, tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang ditangkap, atau besarnya barang bukti yang disita. Namun jangkauan edukasi, akses rehabilitasi, keberhasilan pemulihan, dan kemampuan mencegah masyarakat terjerumus juga perlu menjadi bahan evaluasi,” lanjutnya.

Andy juga menjelaskan, dukungan anggaran juga perlu diarahkan pada program dengan sasaran dan indikator yang jelas agar manfaatnya dapat diukur.

Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau BNN, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Bagi Jawa Timur, besarnya pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026 menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist