Surabaya, MercuryFM – Konservasi mangrove tak hanya berperan melindungi pesisir dan menjaga ekosistem laut. Di Malang Selatan, pelestarian alam juga berpotensi menjadi sumber ekonomi baru melalui perdagangan karbon berbasis komunitas.
Clungup Mangrove Conservation (CMC) di pesisir Malang Selatan diusulkan menjadi pionir perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon trading) berbasis komunitas di Indonesia. Inisiatif ini membuka peluang bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai CMC memiliki potensi besar untuk masuk ke ekosistem perdagangan karbon melalui pengembangan blue carbon atau karbon biru yang tersimpan dalam ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove.
“CMC ini adalah salah satu potensi yang bisa diteruskan untuk menjadi perdagangan karbon secara voluntary berbasis komunitas,” ujar Andreas dalam kegiatan asesmen dan dialog bertajuk Merawat Bumi Pertiwi Berdampak Ekonomi: Healthy Mangrove, Stronger Community, Blue Carbon Future di Pantai Teluk Asmara, Malang Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Andreas, pengelolaan CMC mengusung konsep 3C, yakni Conservation (konservasi), Conversation (dialog), dan Community (komunitas). Konsep tersebut dinilai dapat menjadi fondasi untuk mengembangkan konservasi yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.
Ia menyebut terdapat peluang permintaan kredit karbon dari perusahaan, termasuk korporasi teknologi Amerika Serikat yang memiliki komitmen terhadap lingkungan. Karena itu, Andreas mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memfasilitasi CMC agar dapat memenuhi persyaratan dan berpartisipasi dalam perdagangan karbon melalui bursa.
“ Mari anak-anak muda kita melestarikan bumi, melestarikan pertiwi, sekaligus juga mendapatkan pekerjaan dari situ,” tegasnya.
Potensi Hampir 10.000 Ton Karbon
Peluang perdagangan karbon CMC turut ditopang potensi penyerapan emisi yang cukup besar. Berdasarkan kajian awal akademisi yang disampaikan dalam forum, potensi penyerapan karbon di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.600 ton CO2 ekuivalen di atas tanah dan 5.800 ton CO2 ekuivalen di bawah tanah.
Totalnya mendekati 10.000 ton CO2 ekuivalen. Namun, angka yang bersumber dari penelitian 2021 tersebut masih memerlukan verifikasi ulang agar dapat menjadi dasar penghitungan unit karbon yang memenuhi ketentuan perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, bursa karbon Indonesia telah beroperasi sejak September 2023. Meski demikian, ketersediaan unit karbon masih terbatas dan didominasi pelaku usaha korporasi.
“Blue carbon seperti konservasi mangrove ini memang sudah diakui merupakan unit karbon yang sangat memiliki potensi dan kualitas, diminati oleh kalangan pembeli,” kata Hasan.
OJK, lanjut Hasan, akan mendorong penguatan ekosistem agar potensi konservasi mangrove dapat memenuhi persyaratan perdagangan karbon. Tahapannya mencakup kepastian legalitas kawasan, sertifikasi dan penghitungan penyerapan karbon, hingga pencatatan unit karbon terverifikasi dalam Sistem Registri Unit Karbon Nasional (SRUK) di Kementerian Lingkungan Hidup.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, unit karbon berpeluang dihubungkan dengan sistem perdagangan di Bursa Karbon.
Upaya ini sejalan dengan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan yang diundangkan pada 6 Juli 2026 itu antara lain mengatur pencatatan unit karbon dalam SRUK, memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, serta memperkuat pengawasan dan pelindungan konsumen.
Hasan menegaskan, pengembangan perdagangan karbon membutuhkan skala pasokan yang memadai. Karena itu, keterhubungan antarkomunitas konservasi mangrove menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat potensi pasar.
“Luasan mangrove yang ada tentu akan lebih bernilai dan optimal pada saat semua komunitas konservasi mangrove nasional bisa kita sambungkan,” ujarnya.
Dari 5,5 Hektare Menjadi Lebih dari 100 Hektare
Di balik potensi ekonomi karbon tersebut, terdapat perjalanan panjang konservasi yang dirintis secara mandiri oleh pelopor konservasi mangrove Malang Selatan, Saptoyo.
Melalui Yayasan Bhakti Alam Sendangbiru, Saptoyo mulai menghijaukan kawasan Pantai Clungup sejak 2005. Pada periode 2005–2015, area konservasi yang dikembangkan baru mencapai 5,5 hektare.
Setelah pengembangan ekowisata, kawasan yang dikelola CMC kini melampaui 100 hektare pada 2026. Adapun luasan konservasi mangrove di Pantai Clungup mencapai 81 hektare, dengan tiga klaster utama, yakni Clungup Barat, Clungup, dan Kondang Buntung.
CMC berada di Desa Tambakrejo, Dusun Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kawasan ini mengembangkan konservasi mangrove dan terumbu karang sekaligus ekowisata berbasis masyarakat.
Saptoyo menjelaskan, pengembangan CMC bertumpu pada lima pilar, yakni konservasi, partisipasi, edukasi, wisata, dan ekonomi. Penerapannya dilakukan melalui zonasi kawasan, pembatasan pengunjung, serta pelibatan warga dalam kegiatan pemanduan dan usaha pendukung wisata.
Model tersebut menjadi landasan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Bangun Jejaring Komunitas Mangrove Nasional
Sebagai langkah lanjutan, CMC merencanakan peluncuran kegiatan pada Sabtu (17/10/2026) yang terutama menyasar generasi muda. Agenda tersebut juga direncanakan mencakup peluncuran situs web sebagai ruang pertemuan komunitas konservasi serta pembentukan jejaring komunitas mangrove se-Indonesia dengan dukungan OJK dan kantor perwakilan BEI.
Jejaring ini diharapkan dapat mempertemukan berbagai komunitas konservasi, memperluas kolaborasi, dan memperkuat kesiapan pengembangan unit karbon berbasis masyarakat.
Jika dapat direalisasikan melalui proses pengukuran, verifikasi, dan sertifikasi yang sesuai ketentuan, potensi karbon mangrove CMC bisa menjadi salah satu jalan untuk menghubungkan pelestarian lingkungan dengan peluang ekonomi masyarakat. (lam)

