Surabaya, MercuryFM — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai strategi rekayasa keuangan (financial engineering) guna mencegah terjadinya guncangan fiskal (fiscal shock) pada APBD akibat membengkaknya biaya Pilkada.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan, bahwa alokasi anggaran Pilgub Jatim terus melonjak signifikan dari periode ke periode. Pada Pilgub 2008 anggaran tercatat sebesar Rp535 miliar, naik menjadi Rp576 miliar pada 2013, membengkak ke Rp817 miliar pada 2018, hingga menyentuh angka Rp1,086 triliun pada Pilgub 2024.
”Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub sangat berisiko apabila seluruh beban pembiayaannya ditumpukkan secara mendadak dalam satu tahun anggaran berjalan. Tanpa penyisihan bertahap, struktur APBD Jatim dipastikan mengalami guncangan fiskal yang parah. Oleh karena itu, skema pencadangan multi-tahun (fiscal smoothing) menjadi kebutuhan objektif,” tegas Sumardi saat membacakan Laporan Pembahasan Komisi A.
Kata Sumardi, penetapan target Dana Cadangan sebesar Rp600 miliar ini, akan disisihkan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran, yakni APBD TA 2027 sebesar Rp250 miliar, APBD TA 2028 sebesar Rp225 miliar, serta APBD TA 2029 sebesar Rp125 miliar.
“Adapun kekurangan dari total kebutuhan nantinya akan ditutupi melalui APBD murni pada tahun pelaksanaan,” ucapnya.
Sumardi menambahkan, pembentukan dana cadangan ini juga berfungsi sebagai pelindung fiskal (fiscal buffer) agar alokasi program-program prioritas masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemeliharaan infrastruktur, tetap berjalan optimal tanpa terkuras oleh biaya pemilu.
Selain faktor kemampuan keuangan daerah yang tengah tertekan akibat pemangkasan dana transfer pusat, perumusan langkah ini melalui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilgub kata Sumardi, juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Pilkada.
Komisi A kata Politisi Partai Golkar ini memastikan rumusan Raperda dirancang secara fleksibel tanpa mengunci tahun kalender secara kaku. Pencairan dana akan disesuaikan dengan tahapan resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
”Kami juga memasukkan klausul pengaman (exit clause). Jika di masa depan terjadi perubahan kebijakan strategis nasional, seperti penundaan Pilkada atau pengambilalihan pembiayaan oleh APBN,;seluruh akumulasi dana cadangan beserta hasilnya secara otomatis dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mojokerto – Jombang ini. (ari)

