Bangkalan, MercuryFM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam menyisakan persoalan serius terkait pemeriksaan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Pertimbangan hukum MK dinilainya menjadi dasar kuat untuk membawa jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Surokim menjelaskan, meski amar putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan hukumnya membongkar fakta-fakta kunci mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
”Amar putusannya memang menyatakan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU memeriksanya. Pertimbangan itu tidak boleh dikesampingkan,” kata Surokim di Bangkalan, Rabu (07/10/26).
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara SMA atau sederajat, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK juga menyoroti penggunaan Certificate of Attendance yang dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Surokim mengkritik langkah KPU yang hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melanjutkannya ke tahapan klarifikasi atau verifikasi faktual.
Padahal, MK menetapkan standar bahwa pemeriksaan dokumen untuk jabatan setingkat Presiden dan Wakil Presiden memerlukan prinsip kecermatan, kehati-hatian, serta pengujian berlapis.
”KPU memiliki ruang melakukan klarifikasi sesuai Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023. Mengapa pemeriksaan berhenti di verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi tidak dipakai untuk memastikan kebenaran materiil dokumen? Ini yang sangat layak diuji di DKPP,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut tidak lagi tepat berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu (PHPU) setelah pelantikan.
Meski demikian, fakta persidangan yang terungkap dalam putusan MK menjadi pijakan penting bagi masyarakat untuk melaporkan jajaran KPU ke DKPP guna menguji profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
“Langkah ini dinilai krusial sebagai bahan evaluasi perbaikan standar tata kelola pemilu menuju Pemilu 2029,” tegas Surokhim. (ari)

