Buka suara soal Putusan MK, KPU RI tegaskan proses verifikasi ijazah Gibran sesuai aturan dan tidak ada sanggahan

​Jakarta, MercuryFM — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati dan menerima sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.

Sikap tersebut mencakup baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum MK terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

​Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi mercuryfm.id menjelaskan, bahwa seluruh proses verifikasi dokumen administrasi bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

​”Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” ujar Afifuddin dalam keteranga persnya, Rabu (07/10/26).

​KPU kata Afifuddin menegaskan, bahwa selama proses pemeriksaan, pihak penyelenggara menerapkan asas praduga keabsahan (presumption of legality). Dokumen penyetaraan ijazah luar negeri tersebut dianggap sah dan berlaku karena diterbitkan oleh kementerian berwenang, belum pernah dibatalkan oleh instansi manapun, serta sebelumnya telah digunakan dan diterima pada verifikasi Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.

“Termasuk selama masa pencalonan, tidak ada laporan dari masyarakat maupun rujukan Bawaslu yang meragukan memprotes atau sanggahan terhadap dokumen tersebut. Oleh karena itu, KPU menilai tidak ada kondisi keraguan yang mewajibkan pelaksanaan klarifikasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” jelasnya.

​Meski demikian, KPU memberikan perhatian khusus pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada halaman 374. MK menilai bahwa penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis (double-check) guna memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran data pendukung, termasuk bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan tersebut.

​”KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan secara terbuka dan bertanggung jawab berdasarkan arsip serta dokumen yang tersedia,” pungkas Afifuddin. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist