Gubernur Khofifah beri catatan terkait Raperda Produk Halal, soroti kewenangan LPH hingga anggaran

Surabaya, MercuryFM – Sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal inisiatif Komisi B DPRD Jatim diberikan Pemerintah Provinsi. Catatan tersebut berfokus pada rencana pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pemprov Jatim agar tidak bertabrakan dengan kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini tampak pada pendapat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang di bacakan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (05/10/26)

​Pendapat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

​Adhy menyampaikan bahwa Pemprov Jatim pada dasarnya menyambut positif usulan Raperda ini sebagai payung hukum percepatan jaminan produk halal. Kendati demikian, rencana pembentukan LPH Provinsi pada Pasal 20 Raperda memerlukan kajian mendalam terkait regulasi dan kesiapan daerah.

​”Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi perlu didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan, antara lain kesiapan auditor halal, laboratorium, pemenuhan persyaratan penetapan sebagai LPH, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Adhy saat membacakan pendapat Gubernur.

​Ia mengingatkan, kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal secara nasional berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pemerintah Pusat.

“Oleh karena itu, posisi Pemprov Jatim harus ditegaskan sebagai fasilitator tanpa mengambil alih wewenang pusat,” ucapnya

​Selain soal LPH, Pemprov Jatim menyoroti beberapa poin penting lainnya. Yakni terkait kejelasan kriteria penerima, bentuk, dan mekanisme fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.

Termasuk juga terkait jepastian koordinasi antarinstansi di lingkup Pemprov Jatim karena Raperda ini melibatkan lintas sektor pemerintahan.

“Juga terkait pengembangan sistem informasi ekosistem halal daerah yang harus terintegrasi dengan sistem pusat, serta menjamin keamanan data,” jelas Adhy.

​Namun Adhy menegaskan bahwa masukan-masukan ini disampaikan sebagai bahan perbaikan legal drafting pada tahap pembahasan lanjutan bersama DPRD Jatim, guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist