Surabaya, MercuryFM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi atas masukan dari sembilan fraksi DPRD Jatim yang telah disampaikan pada 14 September 2026 lalu, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.
Hal ini dikatakan juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Rabu (16/09/26).
Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi—termasuk Fraksi Golkar dan Fraksi PPP-PSI—terkait potensi tambahan beban bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pondok pesantren, Komisi B kata Aulia, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang bukan untuk membentuk kewajiban baru.
”Kewajiban sertifikasi halal bersumber dari UU No. 33 Tahun 2014. Raperda ini justru hadir sebagai pedoman fasilitasi agar Pemerintah Provinsi dapat membantu dan meringankan proses pemenuhan sertifikasi tersebut, bukan menambah beban atau pungutan baru bagi UMKM,” tegasnya
Bahkan, Raperda ini nanti memuat skema pembiayaan sertifikasi gratis, optimalisasi kuota SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dari Pemerintah Pusat, hingga pemberian keringanan atau pembebasan retribusi penggunaan laboratorium milik daerah bagi pelaku usaha kecil.
Dalam tanggapannya terhadap Fraksi PKB dan NasDem, Aulia menjelaskan bahwa Raperda ini secara eksplisit melibatkan pondok pesantren, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi.
“Pesantren tidak hanya dijadikan objek pembinaan, tetapi diprioritaskan sebagai mitra kelembagaan untuk menjadi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH),” ujar aulia.
Selain itu, guna mengatasi kesenjangan antarwilayah, Komisi B akan meminta Pemprov memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi SDM halal di daerah yang rasionya masih rendah, meliputi Penyelia Halal, Pendamping PPH, Juru Sembelih Halal (Juleha), Auditor Halal, Pengawas JPH, hingga Tenaga Teknis Laboratorium.
Menanggapi catatan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra mengenai tata kelola dan batas kewenangan, Komisi B kata Aulia memaparkan, bahwa fasilitasi daerah ini bersifat inklusif, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Penetapan sektor dan wilayah prioritas dilakukan berbasis data terpilah (Satu Data) yang terintegrasi dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucap politisi Golkar ini.
Komisi B lanjut Aulia juga memastikan bahwa kewenangan utama seperti penetapan kehalalan, penerbitan sertifikat, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap berada di tangan BPJPH Pemerintah Pusat.
Peran Pemprov Jatim adalah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) melalui Peraturan Gubernur untuk mempercepat dan memperluas jangkauan layanan halal dari hulu hingga hilir, mulai dari RPH/RPU, rantai pasok, hingga akses pemasaran digital dan ekspor.
”Sebagai bentuk dorongan percepatan, Raperda ini juga mengamanatkan pemberian insentif dan penghargaan (non-fiskal) bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha, Koperasi, Pesantren, maupun LPH yang berprestasi dalam mendukung pencapaian ekosistem halal di Jawa Timur,” jelas Aulia.
Komisi B kata Aulia berharap jawaban pengusul ini dapat memperlancar tahapan pembahasan Raperda selanjutnya.
”Semoga penjelasan ini memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi penguatan ekosistem produk halal, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro – Tuban. (ari)

