Surabaya, MercuryFM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mematangkan langkah untuk melindungi peternak rakyat dari ancaman kejatuhan harga pasar akibat lonjakan pasokan (surplus).
Komitmen tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan yang saat ini masuk dalam tahap tanggapan antar-fraksi.
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari menegaskan, bahwa payung hukum ini dibentuk untuk menjawab berbagai persoalan krusial di sektor peternakan.
“Regulasi ini disiapkan agar produk peternakan Jawa Timur tidak sekadar dijual dalam bentuk bahan mentah, melainkan diolah untuk memberikan nilai tambah (value-added) yang berdampak langsung pada kesejahteraan peternak,” ujar Aulia saat membacakan jawaban komisi B atas pendapat Fraksi-Fraksi yang disampaiakn sebelumnya terkait Raperda tersebut, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Rabu (16/09/26).
Dalam naskah Raperda tersebut, kata Aulia, Komisi B dan pemerintah provinsi menyiapkan skema penanganan saat terjadi kelebihan pasokan seperti komoditas telur atau susu segar.
Intervensi dilakukan melalui pengolahan produk lanjutan, optimalisasi sarana Cold Chain (rantai dingin), penyesuaian rantai distribusi, hingga perluasan akses pasar agar harga di tingkat peternak tetap terjaga.
”Guna mencegah ketimpangan dalam industri peternakan, Raperda ini mewajibkan adanya kemitraan yang transparan dan adil antara peternak lokal dengan industri berskala besar,” ucapnya.
“Perjanjian kerja sama wajib tertulis dengan mengatur ketat mengenai volume, standar kualitas, formula harga, jadwal pembayaran, hingga pembagian risiko yang seimbang. Pemerintah daerah juga dapat hadir memberikan pendampingan hukum dan mediasi bilamana terjadi perselisihan,” lanjutnya.
Selain itu, kata Aulia dalam Raperda ini nanti juga ada penyediaan fasilitas, sarana pengolahan, serta insentif yang bersumber dari APBD diprioritaskan penuh bagi peternak rakyat, kelompok tani, dan koperasi.
“Kriteria peternak rakyat nantinya diperketat berdasarkan skala usaha dan wilayah, sehingga fasilitasi pemerintah tidak salah sasaran atau justru dinikmati oleh korporasi besar,” ungkapnya.
Dalam Raperda ini, Komisi B kata Aulia, juga mengantisipasi munculnya proyek sarana pendukung yang berpotensi mangkrak di daerah. Setiap pembangunan fasilitas hilirisasi diwajibkan melewati uji kelayakan teknis dan ekonomi, kepastian ketersediaan bahan baku, hingga kejelasan pengelola.
“Nanti juga ada sistem informasi terpadu juga akan dibangun sebagai early warning system guna memantau pasokan dan dinamika harga secara real-time lintas daerah,” jelasnya Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tuban – Bojonegoro ini.
Terakhir Komisi B kata Aulia berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar hingga disahkan.
“Integrasi kebijakan dari hulu ke hilir diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menyerap tenaga kerja, serta menguatkan perekonomian Jawa Timur,” pungkas kakak kandung Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. (ari)

